BacaJogja – Propam Polres Kulon Progo, yang dipimpin oleh AKP Agus Kusnendar, SH, mengadakan inspeksi mendadak (sidak) pada salah satu outlet penjual minuman keras (miras) di Kulon Progo pada Rabu, 6 November 2024.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan outlet tersebut tidak beroperasi lagi.
Baca Juga: BPKH Hajj Run 2024 di Padang: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Ibadah Haji
AKP Agus Kusnendar menegaskan bahwa garis polisi (police line) masih terpasang di lokasi sebagai tanda bahwa investigasi masih berlangsung.
“Kami memastikan bahwa tempat ini tetap dalam pengawasan dan garis polisi terpasang untuk menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Agus.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah: Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Malam Hari
Sidak ini adalah bagian dari upaya Propam untuk menjaga integritas dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam penegakan hukum.
Polres Kulon Progo juga berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: UPN Veteran Yogyakarta Gelar PR Career Talk 3.0, Bahas Digitalisasi dalam Krisis Komunikasi
Polres Kulon Progo mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait peredaran miras.
Pengawasan yang ditingkatkan ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kulon Progo. []