BacaJogja – KAI Commuter terus menunjukkan keberpihakannya kepada korban pelecehan dan tindak kriminal di dalam Commuter Line. Dari Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 57 pelaku berhasil ditangkap, dengan 50 kasus dilanjutkan ke kepolisian.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mem-blacklist pelaku dengan memasukkan rekaman atau sketsa wajah mereka ke dalam sistem CCTV Analytic, sehingga mereka tidak dapat lagi menggunakan layanan Commuter Line.
Baca Juga: BMKG Yogyakarta: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menganalisis rekaman wajah para pengguna dan memberikan notifikasi kepada petugas jika pelaku berusaha kembali naik ke Commuter Line. “Teknologi ini menjadi inovasi penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna,” ujar Joni.
Sistem CCTV Analytic kini telah beroperasi di seluruh stasiun Commuter Line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta. Sistem ini tidak hanya mendeteksi pelaku kejahatan tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan melalui identifikasi dini.
Selain teknologi canggih, KAI Commuter secara aktif menggelar sosialisasi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), komunitas, dan influencer. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi penumpang agar berani melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan.
Baca Juga: Menyapa Dunia Lewat Seni: Pameran Kartu Pos “Hello There” di ISI Yogyakarta
“Kami mengajak seluruh pengguna untuk speak up dan melaporkan kepada petugas. KAI Commuter siap membantu dan mendampingi,” tegas Joni.
KAI Commuter juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk menangani tindak kriminal dan pelecehan seksual, baik di kereta maupun di stasiun. Dalam kasus tertentu, korban yang enggan melapor ke polisi tetap mendapatkan dukungan dari KAI Commuter melalui pendampingan psikologis dan trauma healing.
Tindakan Tegas terhadap Pelaku
Semua pelaku pelecehan yang teridentifikasi akan mendapatkan sanksi berupa larangan permanen menggunakan layanan Commuter Line. Bahkan, jika korban memilih berdamai, KAI Commuter tetap memasukkan identitas pelaku ke dalam database CCTV untuk mencegah mereka kembali menggunakan transportasi ini.
Baca Juga: Sheila On 7 Rilis Single “Memori Baik”, Kolaborasi Emosional dengan Putri Duta, Ini Liriknya
“Kami tegas memihak korban dan memastikan pelaku tidak memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya. Teknologi kami mampu mendeteksi wajah pelaku, bahkan saat tertutup masker,” kata Joni.
Untuk meningkatkan keamanan, KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna untuk tetap waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas atau melalui Contact Center di 021-121.
“Dengan teknologi, SOP yang jelas, dan komitmen untuk mendampingi korban, kami berharap Commuter Line terus menjadi moda transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutur Joni. []