BacaJogja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pengrusakan kendaraan dinas yang terjadi di kawasan Simpang Empat Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman. Aksi vandalisme ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ps. Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Akbar Ramadhan, S.Tr.K., mengungkap bahwa empat pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi bergerak cepat sesaat setelah kejadian dan berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial BAP (18) dan MTA (18). Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Sleman untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Heboh Penemuan Kerangka Bayi Dalam Karung di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dua Pelaku Lain Ditangkap Kemudian
Penyidikan lebih lanjut mengarah pada dua pelaku tambahan yang juga turut serta dalam aksi perusakan:
- YP (30), warga Tambakrejo, Tempel, Sleman. Ia merusak mobil dinas dengan memukul pintu sebelah kiri menggunakan bambu bulat sepanjang 2 meter.
- AMR (19), warga Karanggayam, Caturtunggal, Depok, Sleman. Aksinya lebih agresif, melempar batu ke arah mobil, menusukkan bambu ke lampu depan hingga pecah, dan menendang lampu rotator sebanyak tiga kali.
Dikenakan Pasal 170 KUHP, Terancam Hukuman 5 Tahun
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 5 tahun penjara.
Baca Juga: Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Banguntapan Gencar Patroli Tiap Akhir Pekan
“Kami tegaskan, pengrusakan terhadap fasilitas negara adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Satreskrim Polresta Sleman akan terus bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Iptu Akbar Ramadhan.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menjauhi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []






