BacaJogja – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta menggelar operasi penertiban lalu lintas di sejumlah titik strategis Kota Yogyakarta pada Senin pagi (11/8/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Aipda Suhardjo ini menyasar pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak total 15 pelanggaran. Rinciannya, tiga pelanggar dikenai tilang—dua di antaranya karena melanggar aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan satu pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara 12 pelanggaran ringan lainnya diberikan sanksi teguran.
Selain penindakan, Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kegiatan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat. Kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan TNKB yang sah sangat penting untuk keamanan bersama,” ujar Aipda Suhardjo.
Patroli berlangsung dengan aman dan tertib. Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kota Yogyakarta. []