BacaJogja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil membongkar cara kerja komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM dan tipu daya bantuan palsu. Dua pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada Kamis (11/9/2025) di ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan. Korban bernama Sudarmanto hendak menarik Rp300 ribu, namun kartu ATM-nya tertelan. Saat itu, beberapa orang berpura-pura membantu dengan menyarankan korban mencoba memasukkan PIN berulang kali.
Setelah korban pergi untuk melapor ke bank, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menguras saldo hingga Rp2,8 juta.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tabrak Lari di Sedayu Bantul, Pengendara Motor Meninggal
Beberapa jam kemudian, warga mencurigai dua orang di SPBU Bugisan, Wirobrajan, yang mencoba melakukan modus serupa. Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke Tim Resmob Polresta Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian, S.I.K., M.H., menjelaskan, komplotan ini beranggotakan empat orang dengan peran berbeda. “Dua pelaku berinisial PM (29) dan DH (37) sudah kami tetapkan tersangka. Sementara dua lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025).
Komplotan ini tercatat sudah tiga kali beraksi di Yogyakarta. Aksi pertama berhasil menggasak Rp4,7 juta, aksi kedua Rp2,8 juta, dan aksi ketiga di SPBU Bugisan gagal setelah dipergoki warga. Mereka juga pernah beraksi di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca Juga: Duka Laskar Mataram: Suporter PSIM Jogja Meninggal di Hotel Jelang Laga vs Bali United
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain obeng, gergaji besi, lem, cutter, potongan mika, dua sepeda motor, kartu-kartu ATM, dan uang tunai. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing ketika menghadapi masalah di ATM. “Jika kartu tertelan, jangan tinggalkan mesin. Hubungi satpam atau call center resmi bank untuk memblokir kartu,” tegasnya. []