Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

  • Whatsapp
ilustrasi tersangka korupsi
Ilustrasi tersangka korupsi (Ist)

BacaJogja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa (30/9/2025). “Tertanggal hari ini, kita menaikkan status saksi menjadi tersangka atas nama SP, mantan Bupati Sleman,” jelas Bambang dikutip dari Tirto.

Read More

Modus Penyimpangan Dana Hibah

Kasus bermula ketika Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan RI senilai Rp68,5 miliar pada 2020, dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. Namun, dana tersebut dialokasikan Sri Purnomo untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Akademisi UGM Soroti Blunder dan Krisis Komunikasi Publik Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sri Purnomo diduga menggunakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengatur alokasi hibah yang menyimpang dari aturan pusat. Akibatnya, hibah diberikan kepada kelompok pariwisata di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang semestinya menjadi penerima.

Kerugian Negara Rp10,9 Miliar

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mencatat kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Jogja Zero Gepeng: Yogyakarta Tegaskan Penanganan Humanis Gelandangan dan Pengamen

Menanggapi penetapan tersangka ini, Jaringan Cakrabuana Watch (JCW) meminta Kejari Sleman memperluas penyidikan. Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menilai mustahil kasus ini hanya melibatkan satu orang.

“Kasus hibah pariwisata tidak mungkin hanya berhenti di satu simpul. Tersangka SP ini hanyalah bagian dari jaringan yang lebih luas,” ujar Kamba dalam rilisnya.

Kasus korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 ini menambah daftar panjang perkara korupsi di daerah. Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk membuka keterlibatan pihak lain dan menuntaskan kasus hingga tuntas. []

Related posts