Motif Balas Dendam Terungkap di Balik Penusukan Pakai Cula Ikan Pari di Bantul

  • Whatsapp
Cula ikan pari
Jumpa pers kasus penusukan dengan menggunakan cula ikan pari di Parangtritis. (Polres Bantul)

BacaJogja – Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi penusukan menggunakan cula ikan pari yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin (20/10/2025) malam.

Pelaku berinisial M alias C (38), warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, yang kini berdomisili di Dusun Parangtritis, Kretek, Bantul, ditangkap setelah menusuk PP (32), yang juga dikenal di lingkungan setempat.

Read More

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Namun, pelaku menyimpan dendam lama terhadap korban setelah sempat ditegur karena mabuk.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dendam terhadap korban. Sebelumnya, pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya lalu mabuk. Saat itu korban dan pacar pelaku menasihati agar tidak mabuk-mabukan, namun pelaku justru menantang dengan berkata, ‘Sak karepku nganggo duit-duitku dewe’,” ujar Iptu Rita saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).

Peristiwa berdarah itu berawal ketika korban berjalan menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor dan melewati kos pelaku. Saat melihat korban, pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya langsung berdiri sambil memegang kunci L, kemudian mengumpat dan menantang korban.

Terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap korban menggunakan kunci L ke bagian punggung dan kepala belakang. Korban sempat menghindar dan memanggil adiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.

Namun saat korban kembali bersama adiknya, pelaku justru menyerang lagi, kali ini dengan cula ikan pari yang diarahkan ke tubuh korban hingga mengenai pinggang kiri. Akibat luka tusukan itu, korban mengalami pusing dan nyeri hebat.

Warga yang melihat kejadian segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Kretek sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah cula ikan pari, satu buah kunci L, serta celana korban yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Iptu Rita.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran senjata yang digunakan tidak lazim, yakni cula ikan pari — benda keras dan tajam yang biasanya dijadikan hiasan atau benda koleksi laut. []

Related posts