Polres Bantul Tetapkan Pemuda Bacok Driver Ojek Online sebagai Tersangka

  • Whatsapp
penganiaya ojol bantul
Polres Bantul menggelar jumpa pers kasus penganiayaan driver ojol. (Polres Bantul)

BacaJogja — Kasus penganiayaan terhadap seorang driver ojek online di Bantul akhirnya menemui titik terang. Polisi resmi menetapkan IGS (26), warga Mangunan, Dlingo yang berdomisili di Palbapang, Bantul, sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap pengemudi ojek online bernama Budi Febriyanto (35).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa tindakan brutal pelaku dipicu oleh rasa tersinggung terhadap ucapan korban. Dalam kondisi mabuk, IGS nekat mengambil celurit dan mengejar korban.

Read More

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Achmad Mirza saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (17/10/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Jopaitan, Dusun Serut, Kalurahan Palbapang, Bantul. Berawal ketika korban mendapat pesanan untuk menjemput teman wanita pelaku di wilayah Serut. Namun, saat tiba di lokasi, pelaku melarang korban menjemput dan meminta agar pesanan dibatalkan.

Baca  Juga: Waspada Modus Penipuan di Google Maps: Nomor Palsu hingga Review Fiktif, Begini Cara Mengenalinya

“Order tersebut dari teman wanita pelaku. Awalnya pelaku ingin mengantar sendiri, tapi ditolak. Saat driver ojol datang, pelaku malah menyuruhnya pergi,” terang Mirza.

Korban sempat menuruti permintaan tersebut dan meninggalkan lokasi. Namun pelaku merasa tersinggung setelah mendengar ucapan korban, “Wola wong nyambut gawe, cen ra urus,” yang membuatnya emosi.

Pelaku kemudian masuk ke rumah, mengambil celurit, dan mengejar korban dengan sepeda motor Honda Scoopy merah berpelat AB 4645 GP. Ia berhasil menghadang korban di dekat Masjid Al Murtadhlo dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam tersebut. “Beruntung sabetan celurit mengenai helm korban, sehingga tidak menimbulkan luka serius,” tambah Mirza.

Benturan membuat celurit terlepas dari gagangnya, lalu keduanya terlibat perkelahian tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami memar di tangan dan wajah. Warga sekitar segera melerai keduanya, namun pelaku masih sempat mencari celurit yang terlepas sebelum akhirnya diminta pulang oleh warga.

Baca  Juga: Cerita Haru di Yogyakarta: Sukinem Hilang 7 Tahun Dipertemukan Kembali dengan Keluarganya

Menurut Mirza, mediasi antara pelaku dan korban sudah dilakukan dua kali, terakhir pada Rabu malam (15/10/2025), namun tidak ada kesepakatan. “Korban bersikeras melanjutkan kasus ini ke proses hukum,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu celurit tanpa gagang, satu helm bertuliskan “INK” warna abu-abu gelap, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah. Dari keterangan saksi, pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. “Celurit ditemukan warga di bawah pohon pisang setelah kejadian,” tutur Mirza.

Atas perbuatannya, IGS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. “Proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai prosedur,” tegas Mirza. []

Related posts