BacaJogja – Polemik perdagangan daging anjing kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan praktik jual beli anjing untuk dikonsumsi di wilayah Bantul. Dalam video tersebut, beberapa anjing tampak dibungkus menggunakan karung, diduga diambil di kawasan Bambanglipuro.
Unggahan tersebut memicu reaksi keras publik dan komunitas pecinta hewan, termasuk akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia yang menandai @PoldaJogja dan @humasjogja untuk meminta tindakan tegas. Mereka menyoroti risiko penularan rabies dan penyakit zoonosis lain akibat praktik konsumsi daging anjing.
“Kami mohon untuk segera ditindak mengingat potensi penyebaran rabies dan zoonosis lainnya yang sangat berbahaya bagi warga DIY,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Baca Juga: Jalan Prambanan–Gading Dikebut, Jalur Alternatif Sleman–Gunungkidul Segera Tuntas
Sri Sultan Siapkan Regulasi Larangan Daging Anjing
Menanggapi hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan regulasi yang lebih kuat untuk melarang peredaran daging anjing di wilayahnya. Ia mengakui, hingga kini belum ada dasar hukum yang tegas untuk menindak pelaku perdagangan daging anjing.
Pemda DIY sebenarnya sudah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun menurut Sri Sultan, surat edaran itu masih bersifat imbauan dan perlu diperkuat dengan keputusan gubernur (SK Gubernur) yang disepakati bersama oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Ya nanti kita bicara kabupaten/kota. Karena surat edaran sudah ada, maunya ditingkatkan menjadi SK Gubernur. Jadi harus ada kesepakatan kabupaten/kota, bukan hanya provinsi,” ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Transformasi Pariwisata DIY: Membangun Sistem Tangguh dan Berdaya Saing Global
Pemkab Bantul Dukung Rencana Aturan Baru
Menindaklanjuti arahan tersebut, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan regulasi larangan peredaran daging anjing. Ia menyebut pemerintah daerah siap mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) bersama DPRD.
“Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai menunggu aturan lebih lanjut,” kata Aris.
Polisi Telusuri Video Viral
Sementara itu, Kapolsek Bambanglipuro AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait video yang viral tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, video belum bisa dipastikan diambil di wilayah Bantul.
“Kalau videonya belum dipastikan ada di Bantul. Di Ganjuran ada satu yang jual, tapi visualnya tidak sama dengan video. Mungkin dugaannya di tempat lain,” ujar Jeffry.
Baca Juga: Jenius Gelar Kelas Finansial Online, Bekali Masyarakat Digital Savvy Hadapi Dinamika Ekonomi
Ia menambahkan, terdapat sekitar lima lokasi di wilayah Bambanglipuro yang masih menjual olahan daging anjing. Namun karena belum ada regulasi khusus yang melarang, polisi hanya bisa memberikan imbauan kepada para penjual.
“Sepanjang belum ada aturan, kami hanya bisa mengimbau. Daging anjing bukan untuk konsumsi karena berpotensi membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Jeffry juga menyebut sebagian besar pedagang tidak melakukan penyembelihan sendiri dan hanya menjual daging yang mereka dapat dari pemasok.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya regulasi tegas terkait perdagangan daging anjing di Yogyakarta. Selain alasan kemanusiaan dan kesejahteraan hewan, aspek kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian utama. Pemda DIY dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk menegakkan aturan yang melindungi warga dari potensi penyebaran penyakit berbahaya. []






