BacaJogja – Dua perempuan asal Magelang diamankan Polsek Depok Timur, Polresta Sleman, setelah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sleman. Salah satu pelaku bahkan masih berstatus pelajar/mahasiswi.
Kasus ini diungkap dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Timur, setelah jajarannya berhasil membekuk kedua pelaku yang masing-masing berinisial VLA (20) dan RDO (26), keduanya warga Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa pencurian bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025, ketika korban SWA menitipkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di kos milik tersangka VLA di JJ House, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kunci motor diletakkan di atas meja kamar kos.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pasar Sambilegi Sleman, Pria Tertabrak Mobil Grand Max Bermuatan Minyak Bekas
Namun dua hari kemudian, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, korban datang untuk mengambil motor tersebut dan mendapati kendaraan serta VLA sudah tidak ada di tempat. Korban pun segera melapor ke Polsek Depok Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Depok Timur yang dipimpin IPTU Lili Mulyadi, S.H., M.M., berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jalan Magelang Km 18, Tempel, Sleman, pada Selasa, 28 Oktober 2025 malam.
Dalam pemeriksaan awal, VLA mengaku telah membawa kabur sepeda motor korban dan menyerahkannya kepada RDO. Polisi kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy warna coklat, STNK, dan kunci kontak.
Baca Juga: Polisi Identifikasi Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Celeng Imogiri Bantul
“Kami dari Polsek Depok Timur berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan dan memastikan keamanannya,” ujar Kapolsek Depok Timur dalam keterangan resminya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polsek Depok Timur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polri atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. []






