BacaJogja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar kasus penipuan besar yang melibatkan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai agunan pinjaman. Seorang buruh asal Sleman berinisial EP (43) ditangkap setelah menipu sebuah KSPPS BMT di Bantul dengan nilai kerugian mencapai Rp909 juta.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 28 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di kantor KSPPS BMT, Kapanewon Bantul. Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul setelah pihak BMT menerima kabar dari notaris.
“Notaris menginformasikan bahwa sertifikat yang diagunkan oleh Saudari EP untuk pembiayaan sebesar Rp450 juta adalah palsu,” ungkap Iptu Rita, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Warga Pajangan Bantul Geger: Pria 25 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Terjerat Selendang di Dapur
EP diketahui mengajukan pembiayaan pada pertengahan Juni 2022 dengan menjaminkan dua SHM atas namanya sendiri. Setelah dikonfrontasi dengan hasil pemeriksaan notaris, pelaku akhirnya mengakui bahwa sertifikat tersebut palsu.
Akibat aksinya, BMT mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp909 juta. “Motif tersangka melakukan penipuan ini adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum,” ujar Iptu Rita.
Mengetahui hal tersebut, pihak BMT segera melaporkan kasusnya ke Polres Bantul. Unit IV Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka EP. Kini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kerabat Korban Kecelakaan hingga Meninggal di Sleman Cari Penabrak untuk Urus Klaim Jasa Raharja
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan pembiayaan Rp450 juta, perjanjian pembiayaan ijarah multijasa, dua sertifikat SHM palsu, serta dokumen pengajuan dan persetujuan pembiayaan.
“Tersangka EP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas Iptu Rita. []






