Bayi Ditinggalkan dalam Kardus di Sleman, Polisi Tangkap Orang Tua Kandung: Ini Motifnya

  • Whatsapp
Tinggalkan bayi
Orang tua kandung yang meninggalkan bayi digelandang ke kantor polisi. (Polresta Sleman)

BacaJogja – Warga Jalan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki yang diletakkan di dalam kardus pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh S (47), seorang anggota Polri yang berdinas di Aspol Polsek Ngemplak. Ia mengaku mendengar suara tangisan bayi dari arah teras rumahnya. Saat diperiksa, ternyata terdapat sebuah kardus berisi bayi laki-laki dalam kondisi hidup, lengkap dengan perlengkapan bayi dan sepucuk surat.

Read More

Isi surat itu membuat warga dan polisi terkejut: “Kami akan ambil kembali setelah satu tahun, saat kami sudah siap merawat.”

Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian ke Polsek Ngemplak. Petugas kemudian mengevakuasi bayi ke fasilitas kesehatan terdekat. Saat ini bayi dalam kondisi sehat dan berada dalam pengawasan pihak berwenang.


Pelaku Ternyata Orang Tua Kandung

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku adalah orang tua kandung bayi tersebut, yaitu:

  • JHS (22), laki-laki, beralamat di kos kawasan Babarsari, Sleman, berasal dari Biak Utara, Papua
  • FUH (22), perempuan, beralamat di kos wilayah Wedomartani, Sleman, berasal dari Sorong, Papua Barat

Keduanya berhasil ditangkap pada Senin (27/10/2025) di rumah kos masing-masing.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit K., S.H., M.M., dalam jumpa pers Kamis (13/11/2025) menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku menitipkan bayi mereka sementara waktu karena belum siap secara ekonomi dan mental untuk merawat anak.

“Mereka adalah orang tua kandung bayi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku ingin menitipkan sementara hingga merasa siap. Namun tindakan itu tetap dikategorikan sebagai penelantaran anak,” jelas AKP Mateus Wiwit.


Modus dan Motif

Polisi mengungkap modus dan motif kedua pelaku sebagai berikut:

  • Modus: Menitipkan bayi di teras rumah warga dengan perlengkapan bayi dan surat penjelasan.
  • Motif: Belum siap secara ekonomi dan psikologis untuk mengasuh anak.

“Apapun alasannya, meninggalkan bayi di tempat terbuka membahayakan keselamatan dan melanggar hukum,” tegas Mateus.


Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu buah kardus tempat bayi ditemukan
  • Satu bungkus popok bayi
  • Dua potong baju bayi

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.

Kini, JHS dan FUH ditahan di Rutan Polresta Sleman, dan kasusnya tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman.


Kondisi Bayi dan Tindak Lanjut

Bayi laki-laki tersebut kini dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan perawatan medis.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman agar bayi mendapat perlindungan serta perawatan yang layak di bawah pengawasan pemerintah. []

Related posts