Pasangan Muda Semarang Tinggalkan Bayi dalam Kotak Styrofoam di Sleman, Motifnya Bikin Miris

  • Whatsapp
Bayi sleman
Polisi berhasil menangkap pasangan muda asal Semarang yang tega meninggalkan anak kandungnya demi menutupi kehamilan tak diinginkan. (Polresta Sleman)

BacaJogja – Warga Ngentak Boleran, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, dibuat geger oleh penemuan bayi perempuan hidup yang ditinggalkan di dalam kotak styrofoam putih, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh ATP (48), anggota Polri yang tinggal di Aspol Polsek Prambanan. Saat selesai menunaikan salat Subuh, ATP melihat sebuah kotak mencurigakan di tepi jalan. Begitu dibuka, ternyata berisi bayi perempuan yang masih hidup, lengkap dengan kain pembungkus dan perlengkapan bayi baru lahir.

Read More

Saksi langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Prambanan. Petugas yang tiba di lokasi segera mengevakuasi bayi itu ke fasilitas kesehatan terdekat. Kini, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan berada di bawah pengawasan pihak berwenang.

Pelaku Pasangan Muda Asal Semarang

Hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan mengungkap bahwa bayi tersebut adalah anak dari pasangan BRI (28) dan DAJ (21), warga Tembalang dan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya diduga sengaja meninggalkan bayi di lokasi sepi menggunakan kotak styrofoam agar tidak diketahui warga. Menurut pemeriksaan polisi, motif tindakan itu untuk menutupi kehamilan dan kelahiran yang tidak diinginkan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit K., S.H., M.M. menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tembalang, Kota Semarang, pada Kamis (30/10/2025).

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Saat ini keduanya kami amankan di Rutan Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mateus Wiwit dalam jumpa pers, Kamis (13/11/2025)

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu kotak styrofoam putih tempat bayi ditemukan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau
  • Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.

“Penelantaran terhadap anak merupakan tindak pidana serius karena mengancam keselamatan dan hak hidup anak. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau penelantaran terhadap anak di wilayah hukum Polresta Sleman,” tegas AKP Mateus Wiwit.

Saat ini, bayi perempuan tersebut dalam kondisi baik dan sehat. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk memastikan bayi mendapat perlindungan dan perawatan yang layak. []

Related posts