BacaJogja – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi tahunan ini berlangsung selama 14 hari dan menjadi bagian dari persiapan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan edukasi bagi para pengguna jalan.
“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin, dikutip dari Detik, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Mahasiswa Kritis Usai Tabrak Truk Tronton Parkir di Jalan Srandakan Bantul
Fokus Humanis dan Edukatif
Kombes Aries menjelaskan, Operasi Zebra 2025 diarahkan pada tiga sasaran utama:
- Mempersiapkan Operasi Lilin 2025.
- Berdasarkan hasil analisis Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) tiga bulan terakhir.
- Menanggapi fenomena sosial di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang kini menjadi perhatian khusus.
Selain penegakan hukum, Korlantas juga menyiapkan pendekatan humanis melalui teguran simpatik. Pengendara yang belum melengkapi surat-surat kendaraan akan diberi kesempatan untuk melengkapinya sebelum melanjutkan perjalanan.
“Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif,” jelas Aries.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Progo Bantul
Sasaran Utama Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra tahun ini tidak semata berfokus pada penilangan, melainkan juga pembinaan dan pencegahan perilaku berisiko di jalan raya. Sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan antara lain:
- Balap liar, terutama pada malam hari.
- Pengendara tanpa helm atau sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi di bawah umur.
- Melanggar rambu, marka, dan lampu lalu lintas.
- Berkendara melawan arus atau tanpa surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Kerabat Korban Kecelakaan hingga Meninggal di Sleman Cari Penabrak untuk Urus Klaim Jasa Raharja
Korlantas berharap pelaksanaan Operasi Zebra 2025 dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sekaligus menumbuhkan budaya tertib di jalan.
“Tujuan akhirnya bukan menilang, tapi menyelamatkan. Karena setiap pengendara yang patuh berarti turut menjaga keselamatan diri dan orang lain,” pungkas Aries. []






