BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga—termasuk layanan Maxride dan becak motor (bentor)—sebagai angkutan penumpang umum melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DIY dalam surat tertanggal 29 September 2025.
Alasan Resmi Pelarangan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa kendaraan roda tiga belum memiliki izin operasional sebagai angkutan penumpang umum.
“Kepemilikan SIM atau STNK tidak otomatis memberi legalitas menjadi angkutan umum,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Dishub menegaskan aturan ini diperlukan untuk menjaga aspek keselamatan, kepastian hukum, dan ketertiban lalu lintas.
Wali Kota Jogja: Untuk Melindungi Becak dan Andong
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut kebijakan ini juga bertujuan melestarikan moda transportasi tradisional khas Yogyakarta.
“Becak dan andong adalah ciri khas transportasi tradisional berbasis budaya. Ke depan, kita tetap mendorong becak kayuh Mataram atau becak Jogja tetap hidup,” ujarnya.
Hasto menyampaikan bahwa Pemkot telah mengusulkan anggaran untuk membantu penggantian mesin bentor dengan mesin listrik, agar lebih ramah lingkungan.
“Kalau sudah punya becak listrik dan andong yang bisa ke mana-mana, itu lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi,” tambahnya.
Disiapkan 1.000 Becak Listrik
Pemerintah DIY juga telah menyiapkan rencana penggantian bentor dengan becak listrik. Sekitar 1.000 unit akan dioperasikan sebagai bagian dari program zona rendah emisi Malioboro.
Meskipun SE berlaku sejak akhir September 2025, Dishub Kota menyebut penegakan masih menggunakan pendekatan persuasif. Proses penindakan nantinya akan melibatkan kepolisian.
Maxride Ilegal Masih Beroperasi
Di sejumlah titik, praktik Maxride ilegal masih berlangsung. Dishub DIY menegaskan operator layanan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Sebelumnya, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan pemerintah telah mengusulkan anggaran untuk mengonversi bentor menjadi “bentrik”—becak roda tiga bertenaga listrik—agar sesuai regulasi dan mendukung upaya pengurangan polusi.
Pemerintah memandang konversi menuju kendaraan listrik sebagai langkah mempertahankan ikon budaya transportasi Jogja sekaligus meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kualitas udara di pusat kota.[]






