BacaJogja – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Sleman terus memperkuat kualitas tata kelola koperasi di daerahnya. Upaya tersebut dilakukan melalui pelatihan dan uji kompetensi bersertifikasi nasional bagi pengurus dan pengawas koperasi, yang menjadi salah satu indikator penting dalam program pembinaan perkoperasian di Sleman.
Kegiatan uji kompetensi bagi pengawas koperasi digelar lebih awal, yakni pada 15–19 September 2025. Dua hari pertama difokuskan pada penyampaian materi, sementara uji kompetensi dilaksanakan pada 17–18 September. Adapun pelatihan dan uji kompetensi bagi pengurus koperasi dijadwalkan berlangsung pada 22–25 September 2025.
Bukti Kompetensi untuk Tingkatkan Profesionalitas
Pengawas Koperasi Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Koordinator Pelaksana Kegiatan, Wening Widayati, menegaskan bahwa uji kompetensi merupakan cara untuk memastikan profesionalitas SDM koperasi. “Jadi, mereka harus benar-benar dibuktikan kompeten melalui uji kompetensi setelah mengikuti pelatihan,” ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Operasi Zebra 2025 Digelar 17–30 November! Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Fokus Polisi
Wening menjelaskan, kegiatan ini diprioritaskan bagi pengurus dan pengawas koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit usaha sejenis. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh dua sertifikat, yakni sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi berstandar nasional.
Pelatihan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Profesi (LDP), sementara proses uji kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memastikan transparansi dan independensi.

Materi Komprehensif Sesuai Kebutuhan Lapangan
Peserta berasal dari puluhan koperasi di Sleman dan diuji dalam berbagai aspek penting, mulai dari regulasi, akuntansi dan keuangan, hingga manajemen risiko.
“Materinya berbeda-beda. Untuk uji pengawas ada enam skema, sedangkan uji pengurus ada sepuluh. Itu berbeda lagi dengan uji kompetensi bagi manajer atau bagian akuntansi karena disesuaikan dengan bidang kerja masing-masing,” jelas Wening.
Ia menambahkan, kualitas SDM koperasi merupakan faktor penentu keberlanjutan usaha koperasi. Karena itu, kegiatan ini akan digelar rutin setiap tahun, menyasar pengurus dan pengawas yang belum pernah mengikuti uji kompetensi.
“Dengan pengurus dan pengawas yang kompeten, pengelolaan serta pengawasan koperasi akan berjalan lebih baik, koperasi bisa maju dan berkembang, dan usaha para anggotanya meningkat,” tegasnya.
Baca Juga: Produk Ayam Charoen Pokphand Dinyatakan Bebas Paparan Radioaktif Cs-137, Aman Dikonsumsi
Dampak Positif bagi Ekonomi Daerah
Wening menilai, peningkatan kualitas SDM koperasi berpengaruh langsung pada kesejahteraan anggota dan kemajuan ekonomi Kabupaten Sleman.
Dukungan serupa disampaikan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Dara Ayu Suharto. Ia menilai uji kompetensi merupakan langkah tepat untuk memastikan kesiapan pengurus koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang masih tergolong baru secara nasional.
“Pemerintah memang harus betul-betul memastikan kesiapan, bukan hanya dari sisi kelembagaan, tapi juga dari sisi SDM yang akan mengelola koperasi,” ujarnya.
Ia mengapresiasi pendampingan yang dilakukan sejak awal dan berharap KDMP serta koperasi lainnya di Sleman bisa tumbuh menjadi pilar ekonomi rakyat.
“Kalau koperasi bisa berjalan optimal, bukan hal yang mustahil masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat bisa teratasi,” pungkasnya. []






