Foto-foto Jumpa Pers Kasus Perusakan Ambulans SAR DIY di Polres Bantul

  • Whatsapp
Perusak ambulans
Pelaku perusakan mobil ambulans saat di Polres Bantul.

Bantul – Polres Bantul menangkap Irvan Yunianto, warga Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Bantul. Pria 28 tahun ini sudah melakukan perusakan mobil ambulans milik SAR DIY bernomor polisi K 8489 ZA yang sedang membawa pasien saat melintas di Jalan Piyungan-Prambanan.

Insiden perusakan terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021 petang. Petugas menangkap pria yang bekerja sebagai sopir ini pada pukul 19.30 WIB atau dua jam setelah insiden perusakan. “Pelaku merusak kaca mobil ambulans dengan cara melemparkan helm,” kata Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan mengatakan saat jumpa pers, Rabu, 14 Juli 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Kronologi kejadian bermula mobil ambulans dikemudikan Arvian Adita, 27 tahun, warga Wonosari, Gunungkidul, melaju membawa pasien suspect corona. Pelaku berboncengan menyalip ambulans sambil berjalan zigzag menghalang-halangi laju ambulans.

“Pelaku merusak kaca mobil ambulans dengan cara melemparkan helm”

Sopir ambulans berhenti untuk menanyakan alasan menghalangi lajunya. Pelaku dan sopitr sempat cekcok namun berhasil dilerai oleh warga. Pengemudi ambulans melanjutkan perjalannya mengantar pasien. Pelaku tiba-tiba melempar atau memukulkan helm yang dipakainya ke kaca mobil ambulans bagian belakang hingga pecah.

Saat ditangkap dan dinterogasi petugas, pelaku jengkel dengan ambulans dan suara sirene. Terlebih pekerjaan pelaku sebagai driver sering ketemu ambulans membunyikan sirene membuatnya harus menepi atau terburu-buru saat berkendara. Selain itu, pelaku termakan informasi hoaks yang beredar di sosial media soal ambulans berkeliling tanpa membawa pasien.

Baca Juga:

Kapolres berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Dia juga meminta agar masyarakat tidak termakan hoaks atau berita bohong yang beredar di sosial media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 406 KUHP degan ancaman hukuman penjara hukuman paling lama penjara dua tahun lebih delapan bulan. []

Foto-foto Jumpa Pers Kasus Perusakan Ambulans SAR DIY di Polres Bantul:

perusakan ambulans
Kapolres Bantul AKBP Ihsan didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi saat jumpa pers.

—000—

perusakan ambulans
Pelaku perusakan mobil ambulans menundukkan kepala saat jumpa pers.

—000—

perusakan ambulans
Pelaku perusakan ambulans digelandang keluar usai jumpa pers.

—000—

perusakan ambulans
Petugas mempraktekkan aksi pelaku saat melakukan perusakan ambulans.

—000—

perusakan ambulans
Penampakan mobil ambulans yang dirusak pelaku.

(Source: Foto-foto Polres Bantul)

Related posts