Yogyakarta – Komisi C DPRD DIY mendukung penuh langkah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menutup 14 lokasi penambangan di lereng Gunung Merapi. Penambangan pasir tersebut berada di daerah Cangkringan, Kabupaten Sleman.
Langkah dan keputusan Gubernur DIY ini sesuai dengan temuan panitia khusus (pansus) pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang dibentuk DPRD DIY. “Langkah Gubernur DIY ini sejalan dengan rekomendasi DPRD DIY,” ungkap Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi dalam keterangan pers pada Selasa, 14 September 2021.
Baca Juga: Penertiban Penambangan Pasir di Sungai Progo Yogyakarta
Dia mengungkapkan, pada Maret lalu DPRD DIY membentuk Pansus Bahan Acara (BA) Nomor 9 Tahun 2021 yang tugasnya mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Arif Setiadi ditunjuk sebagai ketua pansus. Hasil kerja pansus kemudian dilaporkan di depan rapat paripurna DPRD DIY pada 5 April 2021. Mengenai adanya temuan pansus, ada banyak hal antara lain masih ditemuinya penambangan tanpa izin alias. “Penambangan tanpa izin inilah yang disebut dalam sidak Sri Sultan HB X sebagai penambangan ilegal,” ungkapnya.
Baca Juga: Sri Sultan HB X dan Upaya Mewujudkan Filosofi Hamemayu Hayuning Bawana
Ada 14 penambangan dengan lokasi terbagi di dua tempat. Sebanyak delapan penambangan dilakukan di lahan Sultanaat Grond (SG) dan sisanya memanfaatkan tanah desa.
Menurut Arif, temuan lainnya penyimpangan operasional tambang seperti daya muat yang melebihi kapasitas, pemanfaatan alat pertambangan yang tidak sesuai dengan rekomendasi teknis atau izin yang diberikan serta penyimpangan pelaksanaan kerja sama operasi. “Reklamasi pasca tambang dan penanganan ekses pertambangan terhadap lingkungan hidup belum optimal,” ujar politikus dari Dapil Gunungkidul ini.
Baca Juga: Surat Penghentian Aktivitas Penambangan di Alur Sungai yang Berhulu di Merapi
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan, setelah menutup penambangan di kawasan Sleman, Pemda DIY perlu segera menindak penambangan liar lainnya seperti di Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. “Di Bantul banyak penambangan liar, juga di Kulon Progo dan Gunungkidul. Ini semua harus segera ditertibkan,” katanya.
Gimmy mengatakan, Komisi C DPRD DIY segera melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi penambangan. “Kami segera turun ke lapangan, mendatangi sejumlah tempat penambangan liar dan mendesak pemerintah DIY untuk segera menertibkankannya,” ujarnya. []