Kulon Progo – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring. Dua tersangka ini berinisial RS selaku pemilik pekerjaan dan AN sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan. Dua tersangka ini tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan hadir dalam setiap pemeriksaan.
Kepala Kejari Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, RS merupakan salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo. Dia yang bertanggungjawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring. “Sedangkan AN dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan,” katanya, Selasa, 23 November 2021.
Baca Juga: Penampakan Hotel Lafayette Yogyakarta yang Disita Kejagung Kasus Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini masih dihitung kerugian negara. Berdasarkan data yang diperoleh, perencanaan pembangunan GOR Cangkring alokasi anggarannya Rp98 juta dari APBD Kulon Pogo tahun 2018. Sementara untuk pelaksanaan pembangunan GOR Cangkring anggarannya mencapai Rp13,4 miliar dari APBD Kulon Progo 2019.
Kristanti mengatakan, untuk menghitung kerugian ini, tim jaksa masih meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Inspektorat daerah. “Nilai kerugian ini juga akan salah satu item dalam pembuktian di persidangan nanti,” ujarnya.
Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Buronan Korupsi Dana Gempa Bantul Rp315 juta di Bandung
Menurut dia, sebelum melakukan penetapan, jaksa telah melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus dalam mengungkap kasus ini. Dalam prosesnya penyidik menemukan alat bukti, baik surat, keterangan ahlim keterangan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Dia mengatakan, untuk menetapkan tersangka minimal butuh dua alat bukti. “Kami sudah menemukan empat alat bukti. Kami sudah memeriksa 25 saksi, dua orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaanya,” katanya.
Baca Juga: Lurah Karangawen Roji Suyanta DPO Ganti Rugi JJLS Gunungkidul Rp5,24 Miliar
Lebih lanjut Kristanti menjelaskan, perkaraan korupsi ini lebih mengarah pada standarisasi gedung. Kementerian sudah mengatur standarisasi GOR dan spesifikasinya.
Namun dalam perencanaan hingga pembangunan ada yang tidak sesuai sehingga berpotensi menyebabkan ekrugian negara. “Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaanya pasti juga tidak memenuhi standar,” katanya.
Lantas mengapa pelaksana proyek tidak ikut menjadi tersangka? “Pelaksana belum ada niat jahat. Mereka lakukan dengan desain sesuai konsultan perencanaan,” katanya. []