Kejati DIY Tangkap Buronan Koruptor di Banguntapan Bantul

  • Whatsapp
penangkapan koruptor
Kejati DIY dan Kejari Sidoarjo menangkap terpidana korupsi di Bantul. (Foto: Kejadi DIY)

Yogyakarta – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap buronan atas nama terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Budiman, pada Senin, 20 Desember 2021 pukul 06.30 WIB.

“Terpidana Budiman ditangkap di Jalan Arjuna Nomor 24 Karangjambe, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kejari Kulon Progo Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan GOR Cangkring Wates

Dia mengatakan, Budiman merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2007 pada PT. PLN (Persero) Cabang Sidoarjo Jawa Timur. Berdasarkan putusan MA RI No : 155K/Pid/Sus/2012 sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Menurut dia, setelah ditangkap terpidana dibawa ke Kejati DIY untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik dan administrasi. Selanjutnya dieksekusi di Lapas Wirogunan Yogyakarta oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Penampakan Hotel Lafayette Yogyakarta yang Disita Kejagung Kasus Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, lebih baik menyerahkan diri,” kata Sarwo Edi.

Kasus korupsi ini terjadi pada 2007 terkait pengadaan lahan gardu induk (GI) PLN seluas 28 hektare di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Kerugian keuangan negara akibat aksinya itu adalah Rp2,6 miliar.

Dalam perkara ini, Budiman dinyatakan bersalah dan sudah divonis empat tahun penjara. Namun yang bersangkutan menghilang sehingga masuk dalam daftar pencarian orang. []

Related posts