Sleman – Polsek Kalasan menangkap tiga pria asal Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang sudah melakukan pencurian handphone di wilayah Sambiroto, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Polisi butuh waktu 25 hari untuk menangkap mereka.
Tiga pria ini masing-maisng berinisial SW, 36 tahun; K, 33 tahun dan BP, 35 tahun. Ketiganya sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Kalasan, Sleman. “Mereka beraksi pada Sabtu, 5 Maret 2022 dan ditangkap dini hari tadi,” kata Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga: Pengakuan Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pleret Bantul, Suka Cium Baunya
Dia mengatakan kasus ini berawal saat korban sedang mengisi baterai handphone yang ditaruh di atas kulkas. Setelah itu, ditinggal tidur. Namun saat bangun pada pukul 04.30 WIB dan akan mengambil handphone yang dicash sudah tidak ada di tempat. Korban sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak menemukan.
Dugaan awal diambil orang. Sebab di jendela depan terbuka seperti dicongkel dan digunakan untuk masuk rumah rumah. Kemudian melapor ke Polsek Kalasan.
Baca Juga: Pria di Kulon Progo Ini Curi ATM dan Kuras Rp10,5 Juta Milik Tetangga
Petugas menidaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari informasi yang didapatkan, akhirnya mengetahui identitas pelaku lalu menangkap dan membawanya ke Polsek Kalasan.
Ketigaya berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti handphone yang dicurinya. Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pembertaan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. []