BacaJogja – Bagi pengendara sepeda motor jangan masuk di jalur cepat Ring Road Yogyakarta. Sebanyak 103 pengendara motor terpaksa kena tilang karena melintas di jalur cepat.
Penindakan itu dilakukan dalam Operasi Zebra Progo 2022 hari kedua, Selasa, 4 Oktober 2022. Titik operasi di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Baca Juga: Operasi Zebra Progo 2022 di Bantul, Porsi Tilang Hanya 20 Persen
Satlantas Polres Bantul menindak ratusan pengendara sepeda motor yang secara kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Nasional tersebut.
KBO Satlantas Polres Bantul Iptu Effendi Sulistiyanto mengatakan, pantauan di lapangan rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara yakni banyak kendaraan roda dua masuk ke jalur cepat pada ruas Jalan Ring Road.
Baca Juga: Beredar Bocoran 22 Titik Operasi Zebra Progo 2022 di Yogyakarta
“Oleh karena itu, penindakan ini sekaligus untuk meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor roda dua khususnya, agar melintas di jalur lambat Ringroad,” ungkap Iptu Effendi saat memimpin Operasi Zebra Progo 2022 di Jalan Ring Road Timur dilansir laman Polres Bantul.
Menurut dia, dalam operasi di lokasi tersebut, setidaknya polisi menindak 103 pelanggar. Sasaran pelanggaran lainnya yaitu tidak menggunakan helm SNI, kelengkapan teknis kendaraan dan knalpot blombongan.
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Pakai Tilang ETLE, Ini Daftar Lokasinya di Yogyakarta
Pada kesempatan itu, Iptu Effendi memberi beberapa pesan dan imbauan terkait pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2022 ini. Dia menyampaikan pesan agar pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas, memenuhi kelengkapan dan administrasi kendaraan seperti SIM, STNK dan lainnya. (Humas Polres Bantul)