BacaJogja – Polsek Depok Timur menangkap sejumlah anak di bawah umur yang diduga akan melakukan kejahatan jalanan atau klitih, Sabtu, 12 November 2022 dini hari. Mereka ditangkap di Jalan Padjajaran, tepatnya di Simpang Empat Gejayan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Depok Timur Kompol Maryadi Endar Isnianto melalui Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Aji Wibowo W mengatakan, dari mereka yang ditangkap, dua di antaranya diproses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: Kapolres Bantul Pimpin Patroli Tangkap Remaja Imogiri Bawa Celurit
“Dari tangan kedua remaja di bawah umur tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit. Selain itu juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan,” katanya, klitih, Sabtu, 12 November 2022.
Dua bocah yang diamankan ini dijadikan tersangka. Keduanya masing-masing berinisial MI, 15 tahun, warga Pucanganom, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, dan BK, 14 tahun, warga Seturan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: 4 Pria di Sleman Merampas HP dan Uang, Modus Tuduh Korban Pelaku Klitih
“Tersangka MI merupakan pembawa senjata tajam jenis celurit tersebut, sedangkan BK sebagai pengendaranya,” tuturnya.
Kecelakaan Tunggal Menabrak Pembatas Jalan
Kronologi penangakapan bermula saat petugas sedang melakukan patroli wilayah menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Underpas Kentungan, petugas melihat tiga sepeda motor yang mencurigakan melewati jalur cepat.
Mengetahui hal itu, kemudian melakukan pengejaran. Setelah sampai di Gejayan, 1 sepeda motor terjatuh menabrak pembatas jalan. “Setelah jatuh, pengendara motor justru melarikan diri. Melihat hal itu, terduga pelaku langsung dikejar dan berhasil diamankan. Di TKP ditemukan sajam jenis celurit,” lanjutnya.
Baca Juga: Kronologi dan Penjelasan Kapolres Soal Viral Video Kejahatan Klitih di Magelang
Kapolsek mengatakan, dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, 10 orang remaja kembali diamankan. Mereka diamankan di lokasi berbeda, tepatnya di Pos Propos TNI AD 403 Jalan Kaliurang Kentungan Condongcatur Depok Sleman.
Diduga yang diamankan tersebut merupakan kelompok yang akan melawan kelompok yang selumnya sudah diamankan. “Di lokasi kedua, kami mengamankan celurit dan gear. Senjata tersebut diduga milik DM, 19 tahun, warga Kota Yogyakarta. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. []