BacaJogja – Seluruh pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di sepanjang Jalan Candi Sari Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Begitu juga, masyarakat umum tidak diperbolehkan parkir kendaraan di sepanjang jalan tersebut.
Spanduk peringatan larangan parkir dan berjualan di sepanjang Jalan Candi Sari Kabupaten Sleman telah terpasang, Kamis, 3 Agustus 2023. Pemasangan spanduk dilakukan oleh Satpol PP Sleman berkolaborasi dengan Bidang Aset BKAD, P2AP3KB, Dinas Pertanian, dan Dinkes Sleman.
Baca Juga: Penampakan Desain Bangunan yang Bakal Jadi Ikon Yogyakarta di Malioboro
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penegakan Perbup Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perizinan PKL, serta Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang PKL. Masyarakat dapat mengakses kedua peraturan tersebut melalui laman jdih.slemankab.go.id.
Lebih lanjut, kegiatan PASAR TANI yang berlangsung setiap Jumat pagi di sepanjang jalan Candi Sari akan tetap berjalan.
Baca Juga: Parkir Liar di Jalan Sarkem dan Kleringan Yogyakarta Kena Tilang
Kegiatan ini diisi oleh para pedagang dari 3 (tiga) paguyuban yang telah memiliki izin berjualan di lapangan Pemda Sleman. Hal tersebut sebagai bentuk kebijakan Pemda Sleman dalam mewadahi hasil tani dan olahan produk Sleman.
Sementara, lokasi parkir kendaraan pribadi, baik pegawai Pemda Sleman maupun masyarakat umum dapat memanfaatkan tempat parkir Bappeda dan di halaman parkir depan Rumah Dinas Bupati Sleman. []