BacaJogja – Akademisi dan tokoh masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Rakyat Jogja (RAJA) Bersatu menggelar aksi #saveMK di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Cik Di Tiro Yogyakarta, Kamis, 18 April 2024. Dalam aksinya, RAJA Bersatu juga menyarakan lima sikap kepada para hakim pengadil sengketa Pilpres 2024.
Tampak hadir sejumlah dosen dan guru besar seperti Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D, Prof. Suwarsih Madya, Ph.D, Prof Abdul Karim, Prof. Dr. Muhammad Chirzin, Prof Dr. Dimyati, Dr. Abdul Jamil, Dr. Khamim Zarkasih. Sementara tokoh masyarakat yang hadir antara lain kerabat Keraton Yogyakarta Sitoresmi.
Koordinator Rakyat Jogja (RAJA) Bersatu In’am El Mustofa S.Ag., M.I.P mengatakan, masyarakat dan para akademisi hadir untuk menyuarakan hati nuraninya. Kehadirannya setelah melihat dan merasakan perkembangan dinamika politik hukum yang sangat berpotensi membahayakan nilai-nilai demokrasi dan semangat Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir soal Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul
Menurut dia, saat ini pertaruhan masa depan demokrasi berujung di MK. RAJA Bersatu mendorong MK bersikap independen dan berani mengatakan ‘tidak’ jika ada cawe-cawe dari institusi kekuasaan lain atau rezim. “Kami mendorong MK profesional dan mengedepankan hati nurani sehingga keputusan yang diambil objektif, jauh dari pragmatisme dan mendahulukan kepentingan bangsa,” ungkapnya.
“Sekalipun harus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres, jika secara nurani dan akal sehat benar, lakukan. Rakyat akan membela MK jika dikemudian hari ada para pihak yang ingin merusak dan menjatuhkan marwah MK,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Prof Abdul Karim Guru Besar UIN Yogyakarta menilai akhir-akhir ini etika dianggap barang penghalang dalam pengelolaan negara. Akhirnya hukum bisa dipermainkan. Oleh karena itu hal tersebut harus segera dihentikan.
Baca Juga: Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Yogyakarta Rayakan Idulfitri Jumat 5 April 2024
Dia mengatakan, sengketa pemilu di MK dapat menjadi pintu masuk perbaikan iklim politik hukum dan hukum itu sendiri. Rakyat berharap MK dapat mengatasi dan mengembalikan marwah MK sekaligus demokrasi yang sedang jatuh di titik nadir. “Kami minta Hakim MK supaya memutuskan sengketa Pilpres dengan hati nurani,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. menyatakan, aksi ini sebagai respons anak bangsa yang prihatin dengan situasi keadilan di negara ini. “Kami berharap Mahkamah Konstitusi benar-benar menjadi lembaga penegak hukum, benteng demokrasi sekaligus pengayom keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya kepada KBA News dan media lain di lokasi aksi.
Zakie kemudian membacakan lima pernyataan akademisi dan tokoh masyarakat kepada MK yang saat ini sedang menjalani rapat permusyawaratan hakim (RPH) perihak sengketa Pilpres 2024. Adapun lima sikap tersebut yakni:
Baca Juga: Aksi Bukber Kebangsaan di Tugu Yogyakarta, Dukung MK Diskualifikasi Paslon 02
1. Transparansi dan Akuntabilitas
Kami mengharap Mahkamah Konstitusi senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil. Hal-hal mengenai proses pengadilan, pertimbangan hukum, dan alasan-alasan keputusan hendaknya disampaikan dengan jelas dan tegas kepada masyarakat.
2. Kemandirian dan Terhindar dari Kepentingan Politik atau Kelompok
Kami mengharap Mahkamah Konstitusi sunguh-sungguh menjaga kemandirian sebagai lembaga penegak hukum, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu. Mengambil keputusan berdasarkan hukum dan konstitusi, tanpa intervensi dari pihak mana pun yang dapat merusak integritas lembaga, serta mengedepankan kepentingan bangsa.
3. Keadilan Sosial dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Kami mendukung upaya Mahkamah Konstitusi dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dan penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui keputusan-keputusan yang mendukung hak-hak dasar manusia.
Baca Juga: Angka Harapan Hidup Naik, Pemda DIY Salurkan Bansos Pangan kepada 8.000 Lansia tiap Bulan
4. Partisipasi Masyarakat dalam Proses Hukum
Kami mengharap Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum, baik melalui pengajuan opini hukum maupun melalui mekanisme lain yang memungkinkan aspirasi masyarakat didengar dan dipertimbangkan.
5. Menjadi Sahabat Keadilan dan Penyelamat Demokrasi
Kami mengharap Mahkamah Konstitusi menjadi sahabat keadilan dan penyelamat demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia, menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, integritas, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan dan keputusan demi mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Zakie mengungkapkan, berdasarkan lima sikap dan mencermati dinamika persidangan di MK yang telah berlalu, akademisi dan tokoh masyarakat Yogyakarta mengusulkan agar MK mengugurkan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Kami minta dilakukan Pemilu ulang secara nasional dengan memberi kesempatan pada parpol pengusung Prabowo-Gibran untuk mengusulkan nama baru capres-cawapres,” jelasnya. []