Sudirman Said dan Tiga Nama Lain Maju Pilkada DKI Jakarta lewat Jalur Independen

  • Whatsapp
sudirman said
Sudirman Said. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Empat pasangan calon kemungkinan akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui jalur independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Mereka sudah konsultasi dengan KPU DKI perihal keinginannya maju kontestasi melalui jalur perorangan atau bukan jalur partai politik.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan keempat orang itu telah berkonsultasi dengan KPU DKI. “Bakal pasangan calon perseorangan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 yang telah berkonsultasi ke KPU Provinsi DKI Jakarta sampai dengan saat ini,” kata Idham kepada wartawan dikutip dari Detik, Minggu, 12 Mei 2024.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Ini Dia Lima Tokoh Siap Maju Pilkada Kota Yogyakarta lewat PDIP

Dia mengatakan, dari keempat paslon, ada juga yang sudah mengajukan akses ke Silon KPU. Salah satunya Purnawirawan Polri yang sempat menjabat sebagai Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun yang berniat maju bersama R. Kun Wardana Abyoto. “Calon gubernur Dharma Pongrekun dan calon wakil gubernur R. Kun Wardana Abyoto. Sudah mengajukan dan input ke Silon,” ujar dia.

Selain Dharma, cagub lainnya yang telah memiliki cawagub ialah Sudirman Said. Mantan Menteri ESDM ini bersama pasangannya, Abdullah Mansuri, disebut telah mengajukan akses Silon. “Calon gubernur Sudirman Said dan calon wakil gubernur Abdullah Mansuri. Sudah mengajukan akses Silon,” kata dia.

Baca Juga: Ini Nama-nama Kandidat Wali Kota Yogyakarta di Pilkada 2024

Sementara, dua cagub independen lainnya belum memiliki cawagub. Ialah Noer Fajrieansyah dan Poempida Hidayatullah yang akan maju cagub independen. “Calon gubernur Noer Fajrieansyah, sedang calon wakil gubernurnya belum ada. Belum mengajukan akses Silon,” kata Idham.

“Poempida Hidayatulloh, calon wakil gubernurnya belum ada. Sudah mengajukan akses Silon,” lanjut Idham.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta menyampaikan akan memberikan pelayanan penerimaan dan helpdesk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan hingga hari ini sampai dengan pukul 23.59 WIB. []

Related posts