Kawal Demokrasi dan Konstitusi: Aksi ‘Jogja Memanggil’ Protes DPR Abaikan Putusan MK

  • Whatsapp
jokowi kebiri MK
Ungkapan pendemo di aksi ‘Jogja Memanggil’. (Foto : Surya Kukuh/BacaJogja)

BacaJogja – Aktivis pro demokrasi dan mahasiswa memadati depan Gedung DPRD Yogyakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, dalam aksi demo bertajuk ‘Jogja Memanggil’. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi dimulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali dan menyusuri Jalan Malioboro menuju Gedung DPRD Yogyakarta. Mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta turut ambil bagian. Bahkan UGM meliburkan perkuliahan agar mahasiswa bisa bergabung dalam aksi ini.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Klitih Beraksi, Korban Tabrak Pohon dan Tenggelam di Selokan Mataram Sleman

“Kami sangat kecewa dengan langkah DPR RI yang mencoba membatalkan keputusan MK. Ini jelas bentuk manipulasi hukum yang merusak prinsip trias politika sebagai fondasi negara hukum kita,” ungkap Zidna, Koordinator Lapangan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Wilayah D.I. Yogyakarta.

Para demonstran menuntut agar DPR dan pemerintah mematuhi keputusan MK, yang merupakan keputusan final dan mengikat. “Kami menolak segala upaya yang berusaha mempertahankan politik dinasti,” tegas Basuki, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Kirab Bendera Merah Putih 540 Meter, Semarak Kemerdekaan di Grudo Panjangrejo Bantul

Selain mahasiswa, ratusan aktivis dan akademisi juga turun ke jalan. “Isu ini sangat relevan dan menyentuh kepentingan bersama, sehingga berhasil mengumpulkan banyak massa,” ujar Zidna.

Aksi ini tidak hanya menyoroti kebijakan DPR yang dianggap terburu-buru, tetapi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Peraturan KPU (PKPU) disesuaikan dengan putusan MK. Massa membawa berbagai atribut, seperti bendera, tulisan tuntutan, dan spanduk, sebagai simbol dukungan mereka.

Baca Juga: Curhat Jumat Bersama Wakapolda DIY, Jawab Keluhan Warga Kulon Progo dan Proses Pembuatan SIM

“PW IPM DIY telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia. Ada lima poin penting dalam pernyataan kami: 1) Mengapresiasi putusan MK sebagai langkah menuju keadilan dan demokrasi, 2) Mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU Pilkada hingga situasi kondusif, 3) Mengajak masyarakat menghentikan tindakan yang merusak demokrasi, 4) Mengimbau pelajar DIY untuk bersuara secara damai, 5) Mengajak pimpinan IPM DIY membuka ruang diskusi mengenai situasi politik saat ini,” jelas Zidna.

Update selanjutnya, Baleg DPR menunda mengesahkan RUU Pilkada pada 22 Agustus 2024 karena rapat paripurna tidak kourum. Tak lama berselang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan dan akhirnya mematuhi putusan MK. []

Artikel kiriman Muhammad Surya Kukuh
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY

Related posts