BacaJogja — Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dengan fokus pada evaluasi pelaksanaan reforma agraria, Kamis, 22 Agustus 2024. Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, dan bertempat di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Jalan Tata Bumi, Gamping Sleman.
Kedatangan rombongan legislatif ini disambut dengan antusias oleh Ketua STPN Yogyakarta, Dr. Agustyarsyah S.SiT., SH., MP, bersama jajaran dosen, Kepala Kanwil BPN DIY, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-DIY. Yang menarik, kunjungan ini juga dihadiri oleh sejumlah warga Yogyakarta, Ombudsman Republik Indonesia, serta staf ahli Kementerian ATR/BPN.
Di bawah koordinasi Siput Lokasari, warga Yogyakarta menyampaikan aspirasinya terkait kendala dalam pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah negara.
Baca Juga: Mengintip Keindahan Studio Alam Gamplong: Tempat Syuting dan Wisata Sejarah di Yogyakarta
Dalam kesempatan ini, Siput membagikan lembaran-lembaran kertas berisi laporan mengenai perpanjangan SHGB yang tidak dilayani dengan alasan status tanah yang dinyatakan sebagai Sultan Ground, padahal tertera sebagai tanah negara dalam sertifikat.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menekankan perlunya pencarian solusi terbaik. Riyanta mengharapkan perpanjangan SHGB dapat dipercepat, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian untuk tidak memperlambat layanan kepada masyarakat.
“Kunjungan spesifik ini berkaitan dengan kinerja BPN di DIY dan beberapa hal yang perlu diperjelas agar pemerintahan berjalan sesuai harapan kita semua sebagai bangsa Indonesia,” ujar Riyanta.
Baca Juga: Kaligrafi Ber-Khat Syaifuli Mendapat Pengakuan Mancanegara, Kenapa Bisa?
Senada, anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, mengakui bahwa problematika pertanahan di Yogyakarta cukup rumit dengan adanya istilah Sultan Ground, Pakualaman Ground, dan keistimewaan DIY.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keistimewaan Yogyakarta sambil memastikan masyarakat mendapatkan haknya. Endro juga memotivasi Kepala Kanwil BPN DIY untuk menyelesaikan masalah ini, agar kemampuan tersebut diakui secara nasional.
Baca Juga: Irigasi Canggih di Sleman, Langkah Konkret Ketahanan Pangan Masa Depan Pertanian
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Mantoro, menyinggung problematika SHGB di atas tanah negara di wilayah Yogyakarta. Menurut Andi, solusi untuk masalah ini memerlukan rekomendasi dari Kasultanan dan persetujuan Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, sambil menunggu kesepakatan resmi.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan reformasi agraria di Yogyakarta dapat segera terlaksana dengan baik, memberikan solusi bagi masyarakat, dan memperjelas masalah pertanahan yang kompleks di wilayah ini.[]