Waspada Surat Izin Palsu, Keraton Yogyakarta Perkuat Aturan Pemanfaatan Tanah Kasultanan

  • Whatsapp
Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta. (Foto: Dok. Kratonjogja)

BacaJogja – Keraton Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond) dan Tanah Kalurahan sebagai aset lembaga, bukan warisan turun-temurun. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya praktik ilegal penerbitan izin dan klaim sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris Kasultanan, khususnya di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.

Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, mengungkapkan salah satu kasus terbaru terjadi di Kalurahan Condongcatur. Diduga, lahan Tanah Kas Kalurahan diterbitkan kekancingan ilegal oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Sultan Hamengku Buwono VII.

Read More

“Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah lembaga yang tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,” tegas Kanjeng Suryo usai forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur, Senin (7/7).

Baca Juga: Penipuan Modus COD iPhone 15 Pro di Jogja Terbongkar, Polsek Sewon Tangkap Dua Pelaku

Keraton menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Sebagai penguatan legalitas, sejak 2017, telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur DIY yang menegaskan seluruh Tanah Kasultanan adalah aset Kasultanan Yogyakarta. Pada 2023, Penghageng KH Panitrapura GKR Condrokirono juga menekankan bahwa izin pemanfaatan tanah SG maupun Tanah Kalurahan hanya bisa diterbitkan oleh KHP Datu Dana Suyasa dan Kawedanan Panitikismo sebagai pelaksana teknis resmi.

Memasuki 2024, Kawedanan Panitikismo menerbitkan surat peringatan kepada sejumlah pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, antara lain RM. Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM. Bangun Eko Mahendra, yang mengedarkan surat izin palsu.

Keraton mengacu pada dua peraturan penting:

  • Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan
  • Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Baca Juga: Terjun ke Jurang 50 Meter Gegara Google Maps, Sopir Xenia Selamat dari Maut di Kulon Progo

Setiap pemanfaatan lahan harus disertai dokumen resmi, yakni Serat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan dan Surat Keputusan Gubernur DIY untuk Tanah Kalurahan. Surat klaim pribadi tidak memiliki kekuatan hukum.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menyampaikan permohonan pendampingan resmi kepada Keraton agar permasalahan ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Permasalahan ini menyentuh aspek hukum dan sosial. Kami membutuhkan pendampingan dari Kraton agar warga tidak lagi terjebak dalam skema ilegal,” ujarnya.

Sebagai upaya perlindungan hukum, Keraton telah menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan Resmi yang memuat data pemegang hak, peta bidang tanah, dan tanda tangan tiga Penghageng, yaitu GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto.

Baca Juga: Musim Liburan Sekolah, Ubur-ubur Lukai Ratusan Wisatawan di Pantai Bantul

Keraton Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dokumen yang tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi. Jika menemukan dugaan pemalsuan, warga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.

“Kami tegaskan, dokumen yang mengatasnamakan ahli waris HB VII bukanlah produk resmi Kasultanan. Negara kita adalah negara hukum,” imbuh Kanjeng Suryo.

Sebagai langkah preventif, Keraton secara berkala melakukan penyisiran penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah DIY. Pemanfaatan lahan tersebut juga diutamakan untuk sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu sesuai arahan Gubernur DIY. []

Related posts