Penipuan Modus COD iPhone 15 Pro di Jogja Terbongkar, Polsek Sewon Tangkap Dua Pelaku

  • Whatsapp

BacaJogja Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membongkar kasus penipuan bermodus transaksi cash on delivery (COD) yang menyasar penjual handphone mewah melalui platform marketplace. Dua pria masing-masing berinisial AS (28) warga Banyumas dan YR (28) asal Bengkulu diamankan setelah membawa kabur iPhone 15 Pro milik korban.

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial GDA (23), warga Jetis, Kota Yogyakarta, menjual iPhone 15 Pro warna natural titanium melalui marketplace. Pelaku AS berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak korban melakukan COD.

Read More

Baca Juga: Kronologi Bus PO Haryanto Angkut 25 Orang Terbakar di Pringsurat Temanggung

Menariknya, pelaku juga menyewa rumah kontrakan yang mereka temukan melalui marketplace untuk dijadikan lokasi COD. “Pelaku AS mengaku sebagai penyewa rumah saat bertemu korban. Setelah sepakat harga, korban menyerahkan handphone kepada AS,” ujar Kompol Sultonudin dalam konferensi pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).

Namun, setelah menerima handphone, AS berdalih akan mengambil uang di dalam rumah. Ia justru kabur melalui pintu belakang bersama YR yang sudah menunggu dengan kendaraan di luar.

Korban yang merasa ditipu segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa handphone korban akan dijual di sebuah counter handphone di kawasan Gejayan, Sleman.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi: Info Lengkap Cuaca Yogyakarta Selasa 8 Juli 2025

“Di lokasi tersebut, kami mengamankan dua saksi, AA dan IK, yang diminta AS untuk menjualkan handphone. Dari mereka, kami berhasil mendapatkan kembali barang bukti berupa iPhone 15 Pro milik korban yang belum sempat terjual,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan keterangan dua saksi itu, polisi berhasil membekuk AS dan YR di wilayah Kasihan, Bantul. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. []

Related posts