Peluang Karir PPPK 2024: Pemkab Sleman Buka 589 Formasi, Simak Persyaratannya

  • Whatsapp
ilustrasi PPPK 2024
Ilustrasi PPPK 2024 (Istimewa)

BacaJogja – Pemerintah Kabupaten Sleman resmi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai PPPK di Instansi Pemerintah.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman membutuhkan total 589 formasi PPPK yang terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
1. PPPK Jabatan Fungsional Teknis : 458 formasi
2. PPPK Jabatan Fungsional Guru : 103 formasi
3. PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan : 28 formasi

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Kisah di Balik WJNC 2024: Pingsan di Kerumunan dan Fasilitas Umum yang Rusak

Kriteria Pelamar PPPK 2024

Dikutip dari laman bkpp.slemankab.go.id, untuk kriteria pelamar penerimaan PPPK di Kabupaten Sleman 2024 terbuka untuk beberapa kategori pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelamar Jabatan Fungsional Guru
Pelamar untuk Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
– Pelamar Prioritas : Mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 tetapi belum dinyatakan lulus.
– Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Guru non-ASN yang terdaftar di database eks THK-II BKN dan masih aktif mengajar di sekolah negeri Kabupaten Sleman.
– Guru Non-ASN Kabupaten Sleman : Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dengan masa kerja minimal dua tahun.
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) : Pelamar yang telah lulus PPG dan terdaftar di database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Beringharjo Great Sale 2024 Hadirkan Diskon Non-Tunai Selama 3 Bulan

2. Pelamar Jabatan Teknis dan Kesehatan
Pelamar untuk jabatan teknis dan kesehatan harus memenuhi kriteria berikut:
– Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) : Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
– Pegawai Non-ASN : Pegawai non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan minimal dua tahun pengalaman kerja sampai 30 September 2024.

Selain itu, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar dan melampirkan Surat Pernyataan Aktif Bekerja dari atasan terkait.

Baca Juga: UWM Terima Gamelan Jawa Gagrag Yogyakarta pada Dies Natalis ke-42: Upaya Pelestarian Budaya di Kampus

Proses Pendaftaran

Bagi para pelamar, pastikan untuk memenuhi semua syarat administrasi yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Dengan dibukanya 589 formasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap dapat meningkatkan pelayanan publik serta mengoptimalkan kualitas SDM di berbagai bidang yang ada. Kesempatan ini terbuka lebar bagi para profesional yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan daerah. []

Related posts