BacaJogja – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak termasuk dalam daftar sembilan tersangka yang harus membayar kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa ia tidak menerima sepeser pun dari uang ratusan miliar rupiah yang telah disita dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak diminta untuk membayar ganti rugi karena kerugian negara akibat korupsi tersebut terjadi sebelum masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp193 Triliun Kasus Pertamax Oplosan Itu Hanya Setahun, Diduga Berlangsung 5 Tahun!
“Ini adalah kerugian di tahun 2016, yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Thomas Lembong,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 25 Februari 2025.
Kasus korupsi impor gula ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka ini menjadi dasar Kejaksaan Agung dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Baca Juga: 15 Imbauan DPP Brajamusti Saat Final Liga 2 PSIM vs Bhayangkara FC di Stadion Manahan Solo
“Karena bukan pada masa beliau menjabat, maka kerugian itu tidak dibebankan kepadanya,” tambah Abdul Qohar.
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut dan telah menetapkan sembilan tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam skandal korupsi ini. Proses hukum terhadap para tersangka pun terus berjalan guna mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. []