SD IT Mutiara Hati: Novi Citra Bisa Mengajar Lagi Jika Tinggalkan Band Sukatani

  • Whatsapp
sukatani SD IT
Vokalis Sukatani dan SD IT Mutiara Hati Purbalingga. (Istimewa)

BacaJogja – Novi Citra Indriyanti, seorang guru di SD IT Mutiara Hati sekaligus vokalis band Sukatani, menjadi sorotan publik setelah video klarifikasinya terkait lagu “Bayar, Bayar, Bayar” viral di media sosial. Imbas dari viralnya video tersebut, Novi diberhentikan dari posisinya sebagai guru.

Pihak SD IT Mutiara Hati mengonfirmasi keputusan ini dengan alasan bahwa Novi dianggap telah melanggar kode etik yayasan. Keputusan pemberhentian ini diambil setelah diketahui bahwa Novi aktif sebagai vokalis band Sukatani.

Read More

Meski demikian, pihak sekolah masih membuka peluang bagi Novi untuk kembali mengajar, dengan syarat ia menghentikan aktivitasnya sebagai vokalis band tersebut.

Baca Juga: Bayar Bayar Bayar, Sukatani Jadi Duta Polri, dan Sejarah Pembredelan Lagu di Indonesia

Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menyatakan bahwa hubungan antara sekolah dan Novi tetap baik, meskipun keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan.

Eti juga mengungkapkan bahwa Novi telah bergabung dengan band Sukatani sejak 2022. Sebelumnya, pihak sekolah telah menyarankan agar Novi mencari komunitas musik yang lebih selaras dengan lingkungan pendidikan.

SD IT Mutiara Hati sendiri berlokasi di Kelurahan Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Sekolah yang berdiri sejak 2005 ini memiliki luas tanah milik sebesar 1 meter persegi, sementara luas tanah bukan milik sebesar 50 ribu meter persegi.

Di tengah polemik ini, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membantu Novi agar tetap bisa mengajar. Saat mengikuti retret Kepala Daerah di Magelang, Fahmi menyampaikan dalam sebuah video di akun Instagramnya pada Sabtu, 22 Februari 2025, bahwa ia siap menyediakan sekolah baru bagi Novi.

“Saya, Fahmi Muhammad Hanif, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga. Insyaallah, saya selaku Pemerintah Kabupaten Purbalingga siap memfasilitasi dan mendukung,” ujar Fahmi.

Baca Juga: Selamatkan Cagar Budaya: Uji Coba Sistem Satu Arah Plengkung Gading Yogyakarta Segera Dilakukan

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menanggapi pemecatan ini. Ketua FSGI, Fahmi Hatib, mengecam keputusan tersebut dan menyoroti bahwa data Novi telah dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 13 Februari 2025, sepekan sebelum band Sukatani merilis video permintaan maaf.

FSGI menegaskan bahwa pemecatan guru harus mengikuti prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Permendikbudristek tentang Perlindungan Guru. Jika guru bekerja di sekolah swasta, perlindungan haknya juga bisa mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, memicu diskusi lebih luas tentang kebebasan berekspresi dan batasan kode etik profesi di lingkungan pendidikan. []

Related posts