Destructive Fishing Ancam Ekosistem Air, Korpolairud Polda DIY Buka Layanan Pengaduan

  • Whatsapp
penangkapan ikan ilegal
Polda DIY buka Layanan aduan penangkapan ikan ilegal (Istimewa)

BacaJogja – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki kekayaan sumber daya air yang melimpah, mulai dari perairan laut hingga sungai dan danau. Namun, ancaman destructive fishing atau praktik penangkapan ikan ilegal terus mengintai kelestarian ekosistem ini. Untuk mengatasi hal tersebut, Korpolairud Polda DIY membuka layanan pengaduan guna memberantas praktik perusakan lingkungan ini.

Apa Itu Destructive Fishing?

Destructive fishing adalah praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem perairan. Metode ini tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.

Read More

Baca Juga: Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap: Asap Hitam Pekat Gegerkan Warga, Ini Penjelasan Resmi

Jenis-jenis Destructive Fishing

  1. Penggunaan Bahan Peledak
    Bahan peledak seperti bom ikan menyebabkan kematian massal ikan dan merusak habitat perairan.
  2. Penggunaan Bahan Kimia
    Racun seperti potasium sianida membunuh ikan secara tidak selektif dan mencemari air.
  3. Penggunaan Setrum
    Listrik bertegangan tinggi membunuh ikan secara instan tetapi juga merusak ekosistem sekitar.
  4. Penggunaan Alat Tangkap Ilegal
    Jaring dengan mata kecil atau alat tangkap tak ramah lingkungan menyebabkan eksploitasi berlebihan.

Dampak Destructive Fishing pada Ekosistem Air Tawar

Praktik ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berdampak serius pada sungai, danau, dan waduk di DIY. Beberapa dampak utama meliputi:

  • Kerusakan habitat alami ikan dan biota air
  • Penurunan populasi ikan secara drastis
  • Gangguan keseimbangan ekosistem air tawar

Baca Juga: Kerugian Negara Rp193 Triliun Kasus Pertamax Oplosan Itu Hanya Setahun, Diduga Berlangsung 5 Tahun!

Layanan Pengaduan Korpolairud Polda DIY

Untuk menekan praktik destructive fishing, Korpolairud Polda DIY membuka layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara gratis dan terjamin kerahasiaannya.

Cara Melaporkan:

  • Datang ke kantor polisi terdekat
  • Hubungi Call Center Polri 110
  • Kontak Unit Gakkum Ditpolair Polda DIY: 0851-6976-3953
  • Melalui media sosial:
    • Facebook: Subdit Gakum Airud DIY
    • Instagram: @subditgakumairuddiy

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ekosistem air. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik destructive fishing. Pelaku yang tertangkap dapat dikenai sanksi hukum berat, sehingga tindakan tegas perlu dilakukan.

Lindungi perairan DIY dari destructive fishing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan! Dengan menjaga ekosistem air, kita turut memastikan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang. []

Related posts