Sritex Tutup Permanen 1 Maret, 8.400 Karyawan Kena PHK Massal

  • Whatsapp
Sritex
Sritex resmi tutup 1 Maret 2025. (Foto: Dok. Sritex)

BacaJogja – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025. Keputusan ini mengakibatkan 8.400 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Para pekerja terakhir kali masuk kerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa perundingan terkait PHK telah mencapai kesepakatan.

Read More

“Setelah diputuskan pada 26 Februari, PHK efektif berlaku, tetapi karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari. Per 1 Maret, operasional Sritex berhenti total dan menjadi kewenangan kurator,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2).

Baca Juga: Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap: Asap Hitam Pekat Gegerkan Warga, Ini Penjelasan Resmi

Setelah PHK resmi berlaku, hak karyawan seperti gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Sementara itu, hak jaminan hari tua (JHT) akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah daerah telah memfasilitasi sekitar 8.000 lowongan kerja baru di perusahaan lain di Sukoharjo untuk membantu karyawan yang terkena PHK,” tambah Sumarno.

Viral di Media Sosial: Karyawan Bagikan Kesedihan

Di media sosial, kabar tutupnya Sritex ramai diperbincangkan. Sejumlah karyawan mengungkapkan kesedihan mereka atas kehilangan pekerjaan. Akun Facebook bernama Husni Hidayah membagikan hasil pertemuan internal perusahaan dengan lima poin utama:

  1. 28 Februari menjadi hari kerja terakhir, status karyawan di-PHK.
  2. Pesangon dan THR akan dibayarkan setelah aset terjual atau ada investor baru.
  3. Gaji bulan Februari diusahakan cair pada 28 Februari.
  4. Karyawan diimbau membawa pulang barang pribadi dari pabrik.
  5. Surat pencairan JHT dan JKP akan diterbitkan setelah 28 Februari.

“Percayalah, Allah punya alur cerita yang lebih indah dan telah mengatur rezeki kita,” tulis Husni dalam unggahannya.

Baca Juga: Jembatan Pandansimo Yogyakarta, Terpanjang Ketiga di Jawa Digunakan Saat Arus Lebaran 2025

Menunggu Hasil Sidang Terakhir

General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Niaga Semarang pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang dulu,” kata Haryo singkat.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, memastikan karyawan telah menerima surat PHK yang diterbitkan oleh kurator. Surat ini diperlukan untuk pencairan jaminan hari tua dan hak-hak lainnya.

“Kami berharap hak-hak karyawan, terutama pesangon dan gaji terakhir, dapat dibayarkan tepat waktu,” ujarnya.

Penutupan Sritex menandai babak baru dalam industri tekstil nasional. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada ribuan buruh tetapi juga pada ekosistem bisnis di sekitar perusahaan. Kini, perhatian tertuju pada bagaimana kurator menangani pembayaran hak karyawan serta kemungkinan hadirnya investor baru yang dapat menghidupkan kembali industri tekstil di Sukoharjo. []

Related posts