Catut Nama Anggota, Tiga Pengurus Koperasi Kulon Progo Korupsi untuk Gaya Hidup Mewah

  • Whatsapp
pengeglapan koperasi
Tersangka koperasi diigelandang ke Polres Kulon Progo. (Istimewa)

BacaJogja – Tiga pengelola Koperasi Kredit Mulia di Kalibawang, Kulon Progo, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan memanfaatkan jabatan yang diembannya. Mereka diduga menggelapkan dana koperasi hingga Rp 2 miliar untuk memenuhi gaya hidup mewah, termasuk membeli belasan pasang sepatu dan tas bermerek.

Kasus yang terjadi pada 2018 hingga 2019 ini melibatkan tiga tersangka, yaitu EKS (48), SIL (35), dan VIN (37), yang masing-masing menjabat sebagai General Manager, Manajer Keuangan, dan Manajer Kredit koperasi tersebut.

Read More

Modus yang mereka gunakan adalah membuat pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan pemilik nama. Setelah dana dicairkan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: UGM dan University of Dundee Kolaborasi Perkenalkan Batik ke Mahasiswa Inggris

Dugaan ini terungkap setelah audit internal koperasi pada 2019 menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Kepolisian Resor Kulon Progo pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ketiga perempuan tersebut sebagai tersangka.

Barang Bukti dan Kerugian

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bendel hasil audit internal, tiga lembar slip gaji karyawan koperasi, serta barang mewah yang diduga dibeli dari hasil penggelapan, yaitu 12 pasang sepatu dan 10 tas berbagai merek. Total kerugian yang dialami Koperasi Kredit Mulia diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Hari Ini! Kirab Siraman Petilasan Selo Gilanglipuro di Bantul, Jangan Sampai Ketinggalan

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik korupsi di lingkungan kerja. Jika menemukan dugaan tindak pidana serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang atau menghubungi call center kepolisian di 110.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dapat merugikan banyak pihak, terutama anggota koperasi yang menggantungkan kepercayaannya pada pengelola. []

Related posts