BacaJogja – Sebuah pesta minuman keras (miras) di Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, berubah menjadi tragedi. Seorang wanita muda, RKP (21), meninggal dunia setelah diduga mengalami keracunan miras oplosan yang dicampur dengan pil sapi. Peristiwa ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Sabtu (1/3/2025) sore, KPP (22), warga Ngumbul, mengajak dua sahabatnya, RKP dan MAM (24), untuk berpesta miras di rumahnya. Dengan tiga botol miras oplosan berisi 600 mililiter, mereka menikmati malam tanpa menyadari bahaya yang mengintai.
“RKP dijemput MAM, lalu menuju rumah KPP sekitar pukul 16.30 WIB. Saat tiba, mereka sudah disambut KPP dan AF,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Heboh! Pengakuan Guru Salsa soal Video Syur yang Viral
Tak puas dengan miras biasa, KPP mencetuskan ide mencampurkannya dengan pil sapi, obat keras yang kerap disalahgunakan. Campuran ini lalu dikonsumsi bersama hingga larut malam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, RKP mulai merasakan panas di dada. Ia segera menghubungi temannya, APN (18), yang kemudian menjemputnya dan mengantarnya pulang. Namun, sesampainya di rumah, kondisi RKP terus memburuk.
“Menurut keterangan APN, setibanya di rumah, RKP hanya tidur dan enggan makan,” jelas Jeffry.
Baca Juga: Event Maret Meriah di Jogja: Agenda Acara Penuh Warna Selama Ramadan 2025
Keesokan harinya, APN kembali menjenguk RKP dan membawakannya makanan, susu, serta air kelapa kemasan. Namun, RKP tetap menolak makan dan kondisinya semakin lemah. Hingga Senin (3/3/2025) dini hari, RKP muntah-muntah dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pratama, Kota Yogyakarta.
Tiba di rumah sakit sekitar pukul 04.18 WIB, tim medis berusaha memberikan pertolongan. Sayangnya, kondisi RKP tak kunjung membaik. Dua jam kemudian, tepat pukul 06.00 WIB, RKP dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin siang. Di lokasi, petugas menemukan tujuh botol plastik bekas miras oplosan berukuran 600 mililiter, barang bukti yang menguatkan dugaan keracunan. []