BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka pengajuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk jenjang perguruan tinggi tahun 2025. Program ini ditujukan bagi mahasiswa dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) sebagai bentuk dukungan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terbebani biaya.
Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menjelaskan bahwa program JPD sudah berjalan sejak 2010 dan terus menyesuaikan aturan. “JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan sekaligus memberi motivasi agar mahasiswa dari KSJPS bisa melanjutkan kuliah,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Pemda DIY Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025, Ada Cashback 50 Persen
Persyaratan Mengajukan Beasiswa JPD
Pengajuan JPD perguruan tinggi 2025 dapat dilakukan dengan mengumpulkan berkas ke UPT JPD Kota Yogyakarta mulai 15 Agustus hingga 20 September 2025. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti terdaftar KSJPS (dapat diunduh di aplikasi Cek KSJPS melalui Jogja Smart Service/JSS).
- Surat keterangan aktif kuliah (asli).
- Transkrip nilai dengan IPK minimal 2,5 untuk mahasiswa semester 2–7 (harus disahkan jika belum menggunakan QR code).
- Fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY.
Bagi mahasiswa baru, cukup melampirkan surat keterangan mahasiswa aktif tanpa transkrip nilai. Setelah semua berkas diverifikasi, dana beasiswa akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa yang lolos.
Baca Juga: Rebo Pungkasan di Bantul: Kirab Budaya dan Nglarap Lemper Ageng Lestarikan Warisan Jawa
Besaran Bantuan Beasiswa JPD
Menik menjelaskan bahwa alokasi dana JPD perguruan tinggi tahun 2025 mencapai Rp 400 juta, bersumber dari APBD Kota Yogyakarta. Besarannya yaitu:
- Mahasiswa semester 1: Rp 1 juta per tahun.
- Mahasiswa semester 2–7: Rp 2 juta per tahun.
Dana JPD rencananya cair pada September atau Oktober 2025. Meski tidak ada aturan khusus mengenai penggunaan dana, Pemkot Yogyakarta berharap beasiswa ini dapat benar-benar digunakan untuk meringankan biaya kuliah.
Baca Juga: Bocah Asal Kebumen Diduga Kabur karena Trauma Ayah Tiri, Kini Ditampung Warga Jogja
Data KSJPS dan Cara Mengecek Status
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Supriyanto, menyebut jumlah KSJPS tahun 2025 mencapai 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa. Mulai tahun ini, kartu KSJPS tidak lagi dicetak. Sebagai gantinya, masyarakat bisa mengunduh bukti terdaftar KSJPS melalui aplikasi Cek KSJPS di JSS.
“Cukup masukkan nomor Kartu Keluarga, lalu jika termasuk data KSJPS, bisa langsung mengunduh bukti terdaftar,” kata Supriyanto.
Dengan kemudahan mekanisme pendaftaran dan pencairan ini, Pemkot Yogyakarta berharap semakin banyak mahasiswa dari keluarga KSJPS yang terbantu untuk tetap melanjutkan kuliah. []