BacaJogja – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman berhasil mengamankan 495 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dalam sebuah operasi di salah satu ruko kawasan Pasar Srikaton, Margoagung, Seyegan. Penindakan ini menjadi langkah tegas aparat dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK, MH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Yogyakarta: Pohon Tumbang dan Banjir Genangi Sejumlah Ruas Jalan
“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan ini adalah wujud komitmen Polresta Sleman untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Pol. Edy Setyanto.
Selain mengamankan ratusan botol miras, polisi juga mendata pemilik ruko dan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Seluruh barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Rebo Pungkasan 2025 di Wonokromo Bantul: Ini Jadwal, Rute Kirab, dan Penutupan Jalan
Polresta Sleman juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras ilegal. Warga diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui praktik peredaran minuman keras di lingkungan sekitar, demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. []






