BacaJogja – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon berhasil menangkap seorang pria berinisial A (21), asal Magelang, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa ini terjadi di Dusun Tembi Tempel, Timbulharjo, Sewon, Bantul, pada Senin (22/9/2025) dini hari.
Korban dalam kasus ini adalah ADP (19), seorang karyawati swasta yang beralamat di Sewon. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.10 WIB.
Bac Juga: Rekayasa Lalu Lintas One Way Jalan Kweden-Bakulan Bantul Berlaku hingga 18 November 2025
“Korban terbangun dari tidur dan kaget melihat ada seorang pria tak dikenal berada di dalam kamarnya. Pelaku berinisial A sedang meraba paha kanan dan kiri korban,” terang Rita, Selasa (23/9/2025).
Korban yang panik langsung berteriak hingga membuat pelaku kabur lewat jendela kamar. Setelah itu, korban mendatangi kamar ibunya yang juga menjadi saksi dalam kejadian ini. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sewon.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tabrak Lari di Sedayu Bantul, Pengendara Motor Meninggal
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sewon,” kata Rita.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain kaos abu-abu, selimut, daster, dan celana pendek.
Rita juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta tidak segan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa. []