Marak Fenomena “Mobil Bergoyang” untuk Asusila di Yogyakarta, Polisi Siap Tindak Tegas

  • Whatsapp
mobil bergoyang
Fenomena mobil bergoyang. (Polresta Jogja)

BacaJogja – Fenomena “mobil bergoyang” yang digunakan untuk aktivitas asusila di ruang publik kembali marak di Yogyakarta. Polresta Yogyakarta menegaskan kendaraan bukan tempat asusila dan siap menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menyampaikan bahwa tindakan asusila di ruang publik dapat dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.000.

Read More

Baca Juga: Wellness Tourism Sidorejo, Destinasi Wisata Kesehatan Tradisional di Kulon Progo

“Fenomena mobil bergoyang ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar sekaligus kota wisata. Petugas akan menindak tegas jika ada unsur pidana,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan mahasiswa, agar menjaga diri serta menjauhi perbuatan yang dapat merusak masa depan. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari.

Baca Juga: Kecelakaan Adu Banteng di Piyungan Bantul, Sopir Pikap Meninggal

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau layanan kepolisian 110,” tambah Iptu Gandung.

Dengan kedisiplinan bersama menjaga etika di ruang publik, Yogyakarta diharapkan tetap aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat. []

Related posts