Sri Sultan Beri Masukan Strategis soal Pengurangan TKD 2026, Tekankan Keadilan Fiskal di DIY

  • Whatsapp
Sultan Fiskal Diy
Sri Sultan menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10). (Pemda DIY)

BacaJogja – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026.

Masukan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10).

Read More

Dalam pertemuan itu, Sri Sultan didampingi Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso dan Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho, sementara Askolani hadir bersama jajaran pejabat Kemenkeu di wilayah DIY.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta (7/10), yang membahas arah kebijakan fiskal pusat–daerah dan penyesuaian alokasi TKD tahun depan.

BacaJuga: BMKG: Cuaca Yogyakarta 13–15 Oktober 2025 Berpotensi Hujan pada Siang hingga Malam Hari


Soroti Formula Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan bahwa Sri Sultan memahami arah kebijakan fiskal nasional, namun menyoroti perlunya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.

“Selama ini pembagian pajak kendaraan bermotor berdasarkan potensi kendaraan di wilayah asal. Sleman akan memperoleh bagian lebih besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul menurun. Padahal dulu ada klausul pemerataan, tapi di undang-undang baru dihapus,” ujar Wiyos.

Sri Sultan menilai, di tengah kebijakan pengurangan TKD, perlu langkah konkret menjaga keseimbangan fiskal antarkabupaten, misalnya melalui mekanisme hibah antar daerah. Usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut antar pemerintah kabupaten di DIY.


Tidak Fokus pada Jumlah, Tapi pada Keadilan Fiskal

Wiyos menambahkan, Sri Sultan tidak mempermasalahkan jumlah pengurangan dana transfer secara langsung. Fokus utama Gubernur DIY adalah pemerataan pembangunan agar daerah dengan potensi ekonomi kecil tidak semakin tertinggal.

BacaJuga: Pemuda Asal Gunungkidul Meninggal Usai Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari Bantul

“Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten,” katanya.

Dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY disesuaikan dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun, ditambah pengurangan DAU dan DAK sekitar Rp167 miliar. Akibatnya, APBD DIY 2026 berkurang sekitar Rp700 miliar.

Meski begitu, Pemda DIY akan tetap melakukan efisiensi tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Penghematan difokuskan pada perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan pengadaan alat tulis kantor.


Dorong OPD Cari Sumber Pembiayaan Alternatif

Gubernur juga meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis untuk mengakses dana dekonsentrasi dan program nasional.

“Contohnya pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya langsung dari pusat. Jadi peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak lewat APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” ujar Wiyos.

BacaJuga: Toko Kopi Tuku Resmi Hadir di Renon Bali, Semangat Produk Lokal ke Panggung Global

Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan, kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian fiskal nasional, namun ia mengapresiasi pandangan Sri Sultan yang dinilai konstruktif dan solutif.

“Kami berdiskusi detail mengenai komposisi pajak, efisiensi, dan kolaborasi fiskal pusat–daerah. Masukan dari Sri Sultan penting sebagai bahan penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujarnya.

Kemenkeu juga berencana memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait harmonisasi kebijakan pajak pusat dan daerah, serta meninjau efektivitas Danais sebagai dukungan pembangunan DIY.[]

Related posts