Gaji Tak Kunjung Cair, Terungkap HRD di Bantul Gelapkan Uang dan Laptop Perusahaan

  • Whatsapp
penggelapan gaji
HRD perusahaan di Bantul tersangkut kasus penggelapan. ({olres Bantul)

BacaJogja — Seorang karyawan yang bekerja sebagai Human Resource Development (HRD) di sebuah perusahaan di Bantul harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial GTW (35), warga Kraton, Yogyakarta, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan gaji karyawan dan satu unit laptop milik perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah pihak CV Sahabat Prima Mulya melaporkan kehilangan dana gaji karyawan serta inventaris kantor. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pundong pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Yogyakarta.

Read More

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa GTW awalnya diberi kepercayaan untuk membagikan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp6.189.000 pada Jumat (20/6/2025). Namun, uang tersebut tak pernah sampai ke tangan para pekerja. Selain itu, pelaku juga meminjam satu unit laptop merek HP 2400 G7 dari ruang digital marketing pada Selasa (10/6/2025) dan tidak pernah mengembalikannya.

BacaJuga: Duka di Balecatur Sleman: Kisah Lansia yang Ditemukan Meninggal di Kandang Ayam

“Pelaku tidak lagi masuk kerja sejak Sabtu (21/6/2025) dan sulit dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan internal, perusahaan menemukan adanya kehilangan laptop dan uang gaji karyawan dengan total kerugian Rp8.589.000,” ungkap AKP Rumpoko saat konferensi pers di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, antara lain nota pembelian laptop, enam lembar perjanjian kerja, dua slip gaji, laporan audit inventaris perusahaan, serta satu pasang sepatu hitam putih yang dibeli menggunakan uang hasil penggelapan.

BacaJuga: Kecelakaan Honda Jazz Vs Vario di Kulon Progo, Remaja Asal Sleman Luka Patah Tulang

Kepada penyidik, GTW mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi serta membeli sepatu. “Pelaku mengaku khilaf dan tergoda oleh hawa nafsu,” tutur AKP Rumpoko.

Diketahui, GTW menerima gaji bulanan sebesar Rp3 juta. Dengan memanfaatkan jabatannya sebagai HRD, ia memiliki akses terhadap dana gaji karyawan dan kemudian melarikan diri setelah mengambil uang tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pundong. []

Related posts