BacaJogja – Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Pelaku berinisial TRG (40), warga Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga ke luar daerah.
Kapolsek Pundong AKP Rumpoko menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Broiler milik Tri Widodo di Dusun Bodowaluh RT 006, Kalurahan Srihardono, Pundong.
“Sebelum kejadian, pada Sabtu (29/6/2024), pelaku datang ke lokasi berpura-pura mencari pekerjaan. Meski sudah diberitahu tidak ada lowongan, ia tetap menginap di sana,” ujar AKP Rumpoko dalam keterangan pers di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).
Setelah mengetahui situasi sekitar yang sepi, TRG melancarkan aksinya dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna gold bernomor polisi AA-4362-QG milik pemilik usaha.
Kronologi Kejadian
Pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, korban bersama rekannya, Saiful Amri, berangkat ke pasar untuk menjaga kios daging ayam. Motor korban ditinggalkan di area RPA. Saat kembali sore harinya, mereka terkejut mendapati motor tersebut telah hilang.
Korban sempat berusaha mencari, namun tidak berhasil, hingga akhirnya melapor ke Polsek Pundong.
Pelacakan Hingga Lintas Provinsi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor hasil curian tanpa pelat nomor di tangan seseorang berinisial KC di wilayah Magetan, Jawa Timur.
“Dari pemeriksaan, diketahui motor itu telah dijual pelaku kepada KC seharga sekitar Rp3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Rumpoko.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap TRG yang diketahui sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Hingga akhirnya, Senin (13/10/2025), pelaku berhasil diringkus di Cilacap, saat berada di rumah temannya berinisial IB. Ia langsung dibawa ke Polsek Pundong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terlibat Kasus Lain
Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa TRG juga terlibat dalam beberapa tindak pidana lain berupa penggelapan satu unit mobil dan dua sepeda motor, yang kini tengah diproses oleh Polsek Adipala dan Polres Cilacap.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek. []