Polsek Mlati Sleman Tangkap Empat Pelaku Penipuan Tukar Tambah Mobil Bermodus Dokumen Palsu

  • Whatsapp
penipuan mobil sleman
Polsek Mlati Sleman berhasil mengungkap kasus penipuan tukar tambah mobil bermodus dokumen palsu. (Polresta Sleman)

BacaJogja – Unit Reskrim Polsek Mlati Polresta Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus penipuan tukar tambah mobil bermodus dokumen palsu yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Empat orang pelaku berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2025 di Bengkel Cat Mobil Rizuma, Jalan Ring Road Utara, Mlati, Sleman. Korban berinisial N.R.N.S. (36), warga Yogyakarta, mengaku tertipu setelah melakukan transaksi tukar tambah mobil melalui media sosial.

Read More

Pelaku yang mengaku bernama M. Nizar menawarkan tukar tambah mobil Honda Brio warna kuning milik korban dengan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022. Selain menyerahkan mobilnya, korban juga mentransfer uang senilai Rp210 juta ke rekening atas nama “Nura”. Namun belakangan diketahui bahwa mobil Pajero tersebut merupakan mobil rental dari Jakarta dengan dokumen ganda.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Truk Molen di Gunungkidul: Dua Mahasiswa dan Penjual Bakso Meninggal

Menindaklanjuti laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Mlati di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Edi Mulyono, S.E., M.Si. dan Kanit Reskrim IPTU Satya Kurnia, S.Tr.K., M.H., bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku:

  • A.D.A.M. (27), warga Sukoharjo
  • A.J.H.P. (36), warga Gatak
  • R.G.S. (30), warga Lampung Tengah
  • A.W.R. (45), warga Boyolali

Keempat pelaku diketahui menyewa mobil dari Jakarta dengan identitas palsu, kemudian membuat dokumen kendaraan palsu di Jawa Tengah, untuk selanjutnya dijual atau ditukar dengan kendaraan lain melalui media sosial.

Baca Juga: Bayi Ditemukan di Wedomartani Sleman, Disertai Surat Menyentuh dari Sang Ibu

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit Mitsubishi Pajero Sport
  • 1 unit Honda Brio
  • Bukti transfer Rp210 juta
  • Tangkapan layar iklan TikTok
  • Percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi kendaraan secara daring.

“Selalu pastikan keaslian dokumen dan identitas penjual. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah atau proses cepat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jual beli kendaraan di media sosial. Pastikan seluruh dokumen kendaraan diperiksa secara teliti dan lakukan verifikasi melalui pihak berwenang. []

Related posts