BacaJogja – Patroli dini hari yang digelar Polsek Depok Timur membuahkan hasil. Seorang pemuda diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kegiatan patroli antisipasi kejahatan jalanan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Depok Timur IPTU Lili Mulyadi, S.H., M.M. Bersama timnya, ia melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Depok Timur.
“Saat melintas di pertigaan Maguwoharjo, anggota melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Vario yang mondar-mandir dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap IPTU Lili.
Baca Juga: Viral Remaja Ugal-ugalan di Jalan Parangtritis Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Petugas kemudian melakukan pemantauan lebih lanjut. Setelah melihat pelaku melintas untuk ketiga kalinya, petugas mencurigai bahwa orang tersebut membawa senjata tajam. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Chadea, Jalan Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, benar saja, petugas menemukan celurit yang disembunyikan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku membawa senjata itu untuk membalas dendam. Ia mengaku pernah menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal.
Baca Juga: Viral Pria Pipis Sembarangan di Tugu Pal Putih Jogja, Warganet Minta Sanksi Tegas
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” terang IPTU Lili.
Polsek Depok Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.[]






