BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menyelenggarakan Diseminasi Sarana Hubungan Industrial sebagai upaya memperkuat harmonisasi antara pekerja dan pemberi kerja. Kegiatan ini berlangsung di The Alana Malioboro Hotel, Kota Yogyakarta, Kamis (13/11), dan diikuti oleh 90 perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha.
Acara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkukuh hubungan industrial, terlebih setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membawa sejumlah perubahan regulasi ketenagakerjaan.
“Hubungan industrial bukan sekadar relasi antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi sistem yang bertumpu pada asas kebersamaan, kesetaraan, dan tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja,” ujar Yunianto.
Baca Juga: FGD FKUB–FPLA Bantul Dorong Moderasi dan Harmoni Antarumat Beragama di Kalangan Pemuda
Ia menambahkan bahwa struktur ekonomi Kota Yogyakarta yang ditopang sektor UMKM, jasa, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif membutuhkan ekosistem kerja yang kondusif, bebas konflik, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Pemerintah, menurutnya, berperan menetapkan kebijakan, melakukan pengawasan, hingga menindak pelanggaran. Sementara itu, pengusaha dan pekerja diharapkan menjalankan fungsi kemitraan dan meningkatkan produktivitas.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya ketenangan dalam berusaha, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.
Membangun Pemahaman Regulasi dan Ekosistem Kerja Sinergis
Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sarana sosialisasi, tetapi juga ruang komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha.
“Diseminasi ini tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi ajang komunikasi dan berbagi inspirasi antara pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah. Aspirasi yang muncul nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan ke depan,” jelasnya.
Gunawan menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 60.000 pekerja dan 1.700 perusahaan aktif di Kota Yogyakarta. Melalui kegiatan ini, ia berharap seluruh pihak memahami mekanisme serta dampak implementasi aturan ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan kerja yang sinergis dan berkeadilan.
Akademisi: Perlu Solusi Ketenagakerjaan Berkelanjutan
Salah satu narasumber, Arif Hernawan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kota Yogyakarta.
“Dengan undang-undang ketenagakerjaan, idealnya mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang stabil demi mendukung roda ekonomi Kota Yogyakarta. []






