Kulon Progo – Pria berinisal NAF, 22 tahun, sudah ditangkap aparat kepolisian. Pria asal warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta ini yang melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan sekaligus dalam rentang waktu belum genap sebulan.
Korban bernama Dessy Sri Diantary, 22 tahun, warga Gadingan, Wates, Kulon Progo ditemukan tidak bernyawa di Wisma Sermo Pengasih, pada Selasa, 23 Maret 2021. Korban kedua bernama Takdir Sunariati, 22 tahun, warga Paingan, Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, ditemukan meninggal di Dermaga Glagah, Temon pada 2 April 2021.
Baca Juga:
Siapa sebenarnya NAF, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini? Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Kulon Progo, terungkap bahwa pria dengan akun Facebook Andika YK ini, ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum.
“Pelaku ini seorang residivis, pernah mencuri dan menganiaya”
Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yulianto mengatakan, tersangka NAF pernah dipenjara. NAF merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian burung dan penganiayaan. “Pelaku ini seorang residivis, pernah mencuri dan menganiaya,” katanya saat jumpa pers, Selasa, 5 April 2021.
NAF sempat mendekam di jeruji besi di Rumah Tahanan Wates pada 2018 selama delapan bulan. Meski sudah merasakan dipenjara tidak membuatnya jera berbuat kriminal.
Yuliyanto mengatakan, saat ini polisi terus mendalami perkara hilangnya dua nyawa yang dilakukan oleh NAF ini. “Kami masih mendalami kasus ini. Yang jelas pelaku ingin mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor perhiasan dan handphone,” katanya.
NAF usai membunuh Dessy Sri Diantary, pelaku membawa kabur sepeda motor, handphone, anting-anting dan dompet. Pelaku juga mengakui membunuh Takdir Sunariati untuk membawa lari sepeda motor korban.
Baca Juga:
Kombes Yuliyanto mengungkapkan, tersangka ditangkap polisi pada Sabtu, 3 April 2021 dini hari. Saat itu NAF bersembunyi di rumah kerabatnya usai membunuh korban. Setelah menjalani pemeriksaan, NAF mengakui sudah membunuh dan ingin menguasai harta milik korban.
Seperti diketahui, berdasarkan otopsi yang dilakukan, korban Dessi Sri Diantary maupun Takdir Sunariati meninggal karena ada kekerasan benda tumpul pada kepala sisi belakang tengah. Hal ini yang mengakibatkan pendarahan bilik otak dan memar batang otak. Hal ini menyebabkan penekanan pusat pernapasan dan mati lemas atau asfiksia. []