Modus Pengobatan Palsu, Dokter Gadungan Bantul Tipu Pasien Rp538 Juta

  • Whatsapp
Dokter palsu
Dokter gadungan tipu pasien 500 juta lebih digelandang ke Polres Bantul. (Dok. Polres Bantul)

BacaJogja – Kasus penipuan dengan modus praktik dokter gadungan berhasil diungkap jajaran Polres Bantul. Seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sedayu, Bantul, ditangkap setelah terbukti menipu pasien dengan total kerugian mencapai Rp538,9 juta serta satu sertifikat tanah.

Kasihumas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2024. Saat itu, korban yang sedang mencari terapi pengobatan untuk anaknya diarahkan oleh kerabatnya ke sebuah tempat terapi di Padusan, Argosari, Sedayu. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai dokter bernama Dr. FE.

Read More

Baca Juga: Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Siluk Imogiri Bantul

“Korban percaya dan mendaftar program terapi dengan membayar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku terus meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya tambahan, deposit pengobatan, biaya psikologi, hingga vonis penyakit HIV,” ujar Iptu Rita dalam keterangan pers, Kamis (18/9/2025).

Korban bahkan diminta menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun belakangan diketahui bahwa pelaku bukan dokter dan korban sama sekali tidak menderita penyakit HIV seperti yang diklaim pelaku.

“Total kerugian korban mencapai Rp538.950.000 serta sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban,” tambah Iptu Rita.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan pada September 2025, Unit 2 Tipidter Polres Bantul segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat (5/9/2025), polisi berhasil mengamankan FE di rumahnya di Argosari, Sedayu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Viral Warga Tebar Ikan Lele di Selokan Mataram, Netizen Pro Kontra Soal Ekosistem

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan medis, brosur, obat-obatan, hingga sebuah iPhone 12 yang digunakan pelaku.

Jerat Hukum

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Atas kasus ini, Polres Bantul mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mencari layanan kesehatan. “Kami mengingatkan warga untuk selalu mengecek legalitas tenaga kesehatan agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Iptu Rita.

Masyarakat juga diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Polri 110 jika menemukan indikasi tindak pidana. []

Related posts