Bantul – Kasus pembunuhan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi sorotan publik. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya juragan pabrik wajan di Wiroketen, Kapanewon Banguntapan ini. Kedua tersangka adalah pasangan selingkuh. Dia adalah AS, 39 tahun, istri korban serta N, 26 tahun, sepupu korban.
Di mata AS, selingkuhanya yang merupakan warga pendatang ini, merupakan sosok yang baik. Pria berusia 26 tahun ini dekat dengan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. “Kalau dia pergi ke mana gitu, anak-anak saya sering klayu (ikut),” kata AS, Kamis, 22 April 2021.
Baca Juga:
Selain itu, kata AS, pria asal Lampung ini juga sosok yang pengertian. “Mas N itu orangnya baik dan alim. Ngerti anak saya sampai ngajarin ngaji dan belajar,” ungkapnya.
Terlebih dalam kondisi masa pandemi atau pagebluk seperti sekarang ini, di mana belajar mengajar tidak dilakukan dengan tatap muka di sekolah. Peran seseorang dalam menemani anak belajar di rumah sangat penting. Kebetulan AS dan suaminya juga sibuk mengurusi pekerjaan usaha wajannya.
“Mas N itu orangnya baik dan alim. Ngerti anak saya sampai ngajarin ngaji dan belajar”
Namun, di balik sosoknya yang baik di mata AS, lelaki N ini juga sosok yang kejam. AS menyebut N adalah sosok eksekutor yang membunuh suaminya.
Ibu tiga anak ini mengaku sebelum peristiwa tragis itu, sudah mencegah pacarnya ini membatalkan pembunuhan. Namun N tetap bersikukuh membunuhnya. N ingin membunuh suaminya pada waktu yang sudah disepakati yaitu Rabu, 31 Maret 2021. “Saya bilang sudah enggak usah saja. Tapi mas N bilang enggak apa-apa. Jadi akhirnya saya manut (nurut),” kata AS.
Baca Juga:
Ungkapan AS ini sekaligus sebagai bantahan dirinya yang memiliki niat jahat tersebut. AS menegaskan ide pembunuhan berasal dari N.
AS juga membantah dirinya ikut menyekap mulut suaminya sampai meninggal dunia. AS mengaku suaminya sudah meninggal terlebih dahulu sebelum disekapnya. “Dia sudah tergeletak dan tidak bergerak lalu meninggal,” ungkapnya.
Kini yang tersisa hanya penyesalan terhadap tragedi ini. Baik AS dan N terancam pasal 340 KUHP tenng Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. []